Perkara Hogi Dihentikan, Kejari Sleman Tutup Kasus Demi Kepentingan Hukum
ED
Editor
M Purnama Alam
Sabtu, 31 Januari 2026 | 07:04 WIB
“Potensi sanksi terhadap penyidik tetap ada dan sedang diproses sesuai aturan yang berlaku,” kata Anggoro Sukartono.
Dengan terbitnya surat penghentian penuntutan tersebut, status hukum Hogi kini dinyatakan selesai. Keputusan ini menandai akhir dari proses panjang yang memicu perdebatan publik tentang batas pembelaan diri dan penerapan hukum dalam situasi darurat. @kanaya
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!