Perintah Produktif dan Larangan Bermalas-malasan dalam Islam
“(7) Maka apabila kamu telah selesai (dari suatu urusan), kerjakanlah dengan sungguh-sungguh (urusan) yang lain.”
Dalam Tafsir Al- Misbah, Prof. Quraish Shihab menyebut lafaz 'faragha' memiliki makna kosong setelah sebelumnya penuh baik secara materi maupun non-materi. Sederhananya dapat diartikan keadaan luang setelah sibuk sebelumnya.
Pendapat senada datang dari Buya Hamka melalui Tafsir Al-Azhar, beliau menjelaskan bahwa Allah mengingatkan pada Nabi Muhammad dan umatnya untuk tidak cepat berpuas hati dengan hasil usahanya. Oleh karenanya, apabila seseorang telah selesai suatu urusan (urusan dunia serta kesibukannya) maka segera mengerjakan urusan yang lain.
Sedangkan pendapat Ibnu Manzur dalam Lisanul ‘Arab menjelaskan, 'faragha' merupakan durasi waktu berakhirnya pekerjaan pertama yang telah diselesaikan oleh seseorang dan ia akan memulai pekerjaan selanjutnya.
Ayat di atas secara langsung menerangkan bahwa keharusan bagi setiap muslim menghindari waktu luang yang diisi tanpa melakukan kegiatan bermanfaat. Menghidari waktu luang, tidak berarti menghilangkan porsi istirahat setelah mengisi hari dengan ibadah, bekerja, belajar, dan kegiatan lainnya.
Produktivitas dan Ibadah
Selanjutnya dalam surah al-Insyirah ayat 8, Allah berfirman:
وَإِلَىٰ رَبِّكَ فَٱرْغَب (٨)
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!