Perempuan Difabel Diperdaya, Direkam Telanjang Saat Video Call
“Kami masih mengembangkan kasus ini, menyidik tuntas kemungkinan adanya TKP lain atau korban lainnya yang menjadi objek kejahatan pelaku,” ujarnya.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 45 ayat (1) juncto pasal 27 ayat (1) Undang-Undang (UU) 19/2016 tentang Perubahan UU 11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) UU 44/2008 tentang Pornografi.
Dengan pasal UU ITE itu ABP terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 miliar. Sedangkan dengan pasal UU Pornografi dia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda Rp. 6 miliar.@redho
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!