Homecare Jember Ubah Pola Layanan Kesehatan, Tenaga Medis Kini Datangi Rumah Warga 1 Aug 2026 Lepas Sambut Danbrigif 9 Kostrad, Gus Fawait Ajak Perkuat Sinergi Bangun Jember 1 Aug 2026 Volume Sampah Kota Sukabumi Terus Meningkat, Akhir Pekan Bisa Capai 194 Ton 1 Aug 2026 Dapur SPPG di Sukabumi Berhenti Beroperasi Sementara Buntut Dugaan Keracunan 1 Aug 2026 VinFast Resmi Gebrak Filipina, Buka 21 Dealer Motor Listrik Sekaligus 1 Aug 2026 Hunian Tak Lagi Sekadar Tempat Tinggal, Pinhome Ungkap Tren Baru Properti 2026 1 Aug 2026 Opening Festival Al Jabbar Digarap Maestro, Siap Guncang Jawa Barat! 1 Aug 2026 Tinta Emas KDS Membawa Pramuka Kabupaten Bandung Teladan di Jawa Barat 1 Aug 2026 Musda KNPI Jabar Tetapkan Bayu Umbara Sebagai Bakal Calon 1 Aug 2026 Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah Terkait TPPU 1 Aug 2026 Homecare Jember Ubah Pola Layanan Kesehatan, Tenaga Medis Kini Datangi Rumah Warga 1 Aug 2026 Lepas Sambut Danbrigif 9 Kostrad, Gus Fawait Ajak Perkuat Sinergi Bangun Jember 1 Aug 2026 Volume Sampah Kota Sukabumi Terus Meningkat, Akhir Pekan Bisa Capai 194 Ton 1 Aug 2026 Dapur SPPG di Sukabumi Berhenti Beroperasi Sementara Buntut Dugaan Keracunan 1 Aug 2026 VinFast Resmi Gebrak Filipina, Buka 21 Dealer Motor Listrik Sekaligus 1 Aug 2026 Hunian Tak Lagi Sekadar Tempat Tinggal, Pinhome Ungkap Tren Baru Properti 2026 1 Aug 2026 Opening Festival Al Jabbar Digarap Maestro, Siap Guncang Jawa Barat! 1 Aug 2026 Tinta Emas KDS Membawa Pramuka Kabupaten Bandung Teladan di Jawa Barat 1 Aug 2026 Musda KNPI Jabar Tetapkan Bayu Umbara Sebagai Bakal Calon 1 Aug 2026 Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah Terkait TPPU 1 Aug 2026

Per Mei 2026, Dewan Pers Catat 1.277 Media Massa Terverifikasi Faktual

Desi Rossilawati
Senin, 15 Juni 2026 | 22:38 WIB
Bagikan
Per Mei 2026, Dewan Pers Catat 1.277 Media Massa Terverifikasi Faktual

Dewan Pers./visi.news/ist.

VISI.NEWS | JAKARTA - Dewan Pers mencatat sebanyak 1.277 media massa telah terverifikasi secara faktual per Mei 2026 sejak proses verifikasi dimulai pada 2017.

Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Pers Dewan Pers, Yogi Hadi Ismanto, mengungkapkan bahwa dari total media yang telah terverifikasi tersebut terdiri atas 809 media siber, 220 media cetak, 44 televisi, dan 11 radio.

"Ini merupakan bentuk penataan setelah juga kami lakukan pemutakhiran," kata Yogi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (15/6/2026), seperti dipantau secara daring.

Ia menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan hasil verifikasi terbaru terhadap 198 media massa yang dilakukan sepanjang Januari hingga Mei 2026. Dari jumlah tersebut, 156 merupakan media siber, 32 media cetak, dan lima televisi.

Yogi menambahkan, dari total media yang diverifikasi dalam lima bulan pertama tahun ini, sebanyak 32 perusahaan media telah terverifikasi faktual, sementara 90 lainnya berada pada tahap verifikasi administrasi.

Dengan capaian tersebut, rata-rata setiap bulan Dewan Pers melakukan verifikasi faktual terhadap sekitar enam media dan verifikasi administrasi terhadap sekitar 18 media.

Verifikasi administrasi dilakukan dengan pemeriksaan kelengkapan dokumen perusahaan pers, sedangkan verifikasi faktual dilakukan melalui audit lapangan untuk memastikan kesesuaian data dengan kondisi operasional perusahaan media.

Selain proses verifikasi, Dewan Pers juga melakukan pemutakhiran data perusahaan pers untuk mengevaluasi keberlanjutan status verifikasi media.

Sesuai Peraturan Dewan Pers Tahun 2019, setiap perusahaan pers diwajibkan melakukan pemutakhiran data setiap lima tahun.

Sejak kebijakan tersebut diterapkan pada 2025, sekitar 300 media telah diturunkan status datanya karena belum melakukan pemutakhiran. Namun, 97 media telah merespons dan berkomunikasi kembali dengan Dewan Pers untuk memperbarui data mereka.

"Dari 97 media itu, sudah ada sekitar 72 media yang terverifikasi usai melakukan pemuktahiran dan datanya muncul lagi di website kami bahwa media ini terverifikasi," tuturnya.

Yogi menegaskan bahwa pemutakhiran data menjadi penting untuk memastikan keberadaan dan keberlanjutan operasional perusahaan pers, sehingga data yang tercatat tetap akurat.

Menurutnya, proses pemutakhiran juga lebih sederhana dibandingkan verifikasi awal karena hanya memerlukan pembuktian bahwa perusahaan pers masih aktif beroperasi.

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.