Per Mei 2026, Dewan Pers Catat 1.277 Media Massa Terverifikasi Faktual
Dewan Pers./visi.news/ist.
Sesuai Peraturan Dewan Pers Tahun 2019, setiap perusahaan pers diwajibkan melakukan pemutakhiran data setiap lima tahun.
Sejak kebijakan tersebut diterapkan pada 2025, sekitar 300 media telah diturunkan status datanya karena belum melakukan pemutakhiran. Namun, 97 media telah merespons dan berkomunikasi kembali dengan Dewan Pers untuk memperbarui data mereka.
"Dari 97 media itu, sudah ada sekitar 72 media yang terverifikasi usai melakukan pemuktahiran dan datanya muncul lagi di website kami bahwa media ini terverifikasi," tuturnya.
Yogi menegaskan bahwa pemutakhiran data menjadi penting untuk memastikan keberadaan dan keberlanjutan operasional perusahaan pers, sehingga data yang tercatat tetap akurat.
Menurutnya, proses pemutakhiran juga lebih sederhana dibandingkan verifikasi awal karena hanya memerlukan pembuktian bahwa perusahaan pers masih aktif beroperasi.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!