Penyelidikan Dugaan Penipuan dan Penggelapan Mantan Pengurus PWI Pusat, Saksi Kunci Dipanggil

Desi Rossilawati
Selasa, 7 Januari 2025 | 13:39 WIB
Bagikan
Penyelidikan Dugaan Penipuan dan Penggelapan Mantan Pengurus PWI Pusat, Saksi Kunci Dipanggil
VISI.NEWS | JAKARTAPolda Metro Jaya memanggil empat pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat sebagai saksi utama dalam penyelidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana yang melibatkan mantan Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch. Bangun, dan mantan Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Sayid Iskandarsyah, bersama sejumlah pihak lainnya. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung dari Rabu (8/1/2025) hingga Jumat (10/1/2025) di Polda Metro Jaya. Kasus ini berfokus pada dugaan penggelapan dana cashback Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI yang terjadi antara Desember 2023 hingga Februari 2024, dengan kerugian mencapai Rp1,08 miliar. Penyelewengan dana tersebut dilaporkan oleh Helmi Burman, anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat. Dana yang diduga diselewengkan termasuk penarikan tunai Rp540 juta yang diklaim sebagai cashback untuk Forum Humas BUMN dan pembayaran fee kepada sejumlah oknum sebesar Rp691 juta. “Menurut penyidik Bareskrim, bukti yang disampaikan sejauh ini sudah cukup untuk mendukung dugaan pelanggaran Pasal 372, 374, dan 378 KUHP,” ujar Helmi Burman pada Selasa (7/1/2025). Laporan tersebut telah diterima oleh Bareskrim Mabes Polri dengan nomor registrasi STTL/269/VIII/2024/BARESKRIM. Helmi turut menyertakan sejumlah bukti pendukung, termasuk hasil investigasi internal DK PWI, dokumen resmi, serta catatan transaksi keuangan. Pasal-pasal yang dikenakan dalam kasus ini memiliki ancaman hukuman yang signifikan, yaitu hingga 4 tahun penjara untuk Pasal 372 KUHP, 5 tahun untuk Pasal 374 KUHP, dan 4 tahun untuk Pasal 378 KUHP. Helmi menegaskan bahwa tujuan laporan ini adalah untuk menjaga integritas organisasi, bukan semata-mata untuk memberikan sanksi hukum. “Kami hanya ingin membuktikan adanya pelanggaran serius terhadap Kode Etik Jurnalistik ( KEJ), Kode Perilaku Wartawan (KPW) dan Peraturan Dasar Rumah Tangga (PD/PRT) PWI. Jika ada konsekuensi hukum, itu adalah risiko atas perbuatan mereka sendiri,” pungkas Helmi. “Gugatan ini sangat memprihatinkan. Silakan masyarakat menilai sendiri bagaimana tindakan ini mencerminkan integritas seorang wartawan,” tambahnya. Polda Metro Jaya berkomitmen menyelesaikan kasus ini secara profesional dan transparan demi memastikan keadilan bagi semua pihak. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.