Penjabat Kepala Daerah Diminta Menjaga Netralitas Jelang Pemilu 2024
"Namun merujuk ketentuan lain, yakni UU tentang Pilkada, siapapun yang menjabat sebagai pimpinan tinggi pratama, termasuk anggota TNI-Polri, bisa ditunjuk sebagai penjabat kepala daerah," jelasnya.
Lebih lanjut, terdapat ribuan pejabat yang memenuhi kriteria, namun hanya 622 pejabat memenuhi kriteria untuk menjadi penjabat gubernur menggantikan 7 gubernur pada 2022, dan menggantikan 17 gubernur pada 2023, termasuk mungkin akan ditugskan di Jabar.
"Intinya adalah, perlu dicegah kemungkinan penjabat kepala daerah menimbulkan disrupsi netralitas dimana membawa misi politik tertentu dan mempolitisasi birokrasi selama masa jabatannya," pungkasnya. @eko
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!