Penghasilan Resmi Ma'ruf Cahyono Selama Jadi Sekjen MPR Ditelusuri KPK

Desi Rossilawati
Jumat, 26 Juni 2026 | 11:39 WIB
Bagikan
Penghasilan Resmi Ma'ruf Cahyono Selama Jadi Sekjen MPR Ditelusuri KPK

Tersangka kasus dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa Ma'ruf Cahyono./visi.news/ist.

VISI.NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri rincian penghasilan resmi yang diperoleh Ma'ruf Cahyono ketika masih menjabat sebagai Sekretaris Jenderal MPR RI. Ma'ruf kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.

Pelacakan penghasilan resmi tersebut menjadi salah satu fokus pemeriksaan KPK terhadap mantan Sekjen MPR RI periode 2019-2022 itu pada Kamis (25/6/2026). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, penyidik mengklarifikasi soal pendapatan resmi serta uang-uang yang diterima Ma'ruf selama menjabat.

"Saksi hadir. Dalam pemeriksaan ini, penyidik mengklarifikasi terkait penghasilan resmi, serta adanya penerimaan-penerimaan uang selama yang bersangkutan menjabat sebagai Sekjen MPR RI," kata Budi dalam keterangannya dikutip, Jumat (26/6/2026).

Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Ma'ruf Cahyono mengaku telah memberikan penjelasan atas sejumlah pertanyaan yang diajukan penyidik.

"Ya, baru ditanya. Kami menjelaskan aja sesuai dengan fakta," kata Ma'ruf di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/6/2026).

KPK sebelumnya telah mengumumkan kasus dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR RI pada 20 Juni 2025. Pemanggilan saksi untuk penyidikan kasus itu dimulai pada 23 Juni 2025.

Di tanggal yang sama, KPK menetapkan seorang penyelenggara negara sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Lembaga antirasuah menyebutkan, tersangka diduga menerima uang mencapai sekitar Rp17 miliar, dan hingga saat itu jumlah tersangka masih satu orang.

Identitas tersangka kemudian diungkap KPK pada 3 Juli 2025, yakni Ma'ruf Cahyono, mantan Sekretaris Jenderal MPR RI.

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.