Penggerebekan di Bojongsoang, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Terlarang
Dalam penggerebekan ini, dua orang berinisial Z dan A berhasil diamankan. Namun, diduga otak utama dari peredaran obat ini adalah seseorang berinisial A yang saat ini masih dalam pengejaran.
"Dua orang ini sedang kami dalami perannya. Sementara itu, inisial A yang diduga pemilik obat-obatan ini sedang kami buru," jelas Kapolresta.
Menurut keterangan pemilik rumah, tempat tersebut telah disewa oleh para pelaku sejak November 2024. Warga sekitar mulai curiga karena sering melihat aktivitas mencurigakan di rumah tersebut, yang akhirnya dilaporkan kepada pihak berwajib.
Lebih lanjut, setelah dilakukan pemeriksaan, total barang bukti yang berhasil disita yakni 32 dus dengan jumlah total 1.923.900 butir obat. Tediri dari Tramadol 10 dus sebanyak 297.400 butir.
Selain itu ada juga 4 dus Trihexyphenidyl dengan jumlah 142.500 butir, 9 dus DMP Dextrometropan dengan jumlah 1.079.000 butir, 9 dus Eximer 9 dus dengan jumlah 393.000 dan Dobel Y sebanyak 12.000 butir. @kos
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!