Penggerebekan di Bojongsoang, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Terlarang
VISI.NEWS | BOJONGSOANG - Sebuah rumah di kawasan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, digerebek aparat kepolisian setelah diduga dijadikan tempat penyimpanan obat keras terlarang jenis tramadol dan eximer.
Penggerebekan ini dilakukan pada Jumat (17/1/2025) malam setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono menjelaskan, bahwa rumah yang digerebek merupakan tempat transit penyimpanan obat-obatan ilegal sebelum diedarkan ke berbagai wilayah.
"Tadi kami bersama RT, RW, dan pemilik rumah yang menyewakan tempat ini sudah mengecek ke dalam," ujar Kapolresta.
"Ditemukan dugaan obat keras terlarang seperti tramadol, eximer, dan beberapa lainnya dalam jumlah yang cukup besar," sambungnya.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan ratusan ribu butir obat yang dikemas dalam beberapa dus besar.
"Ada yang berisi 6.500 butir per dus, ada juga yang mencapai 10.000 butir," tuturnya.
"Saat ini, kami masih menghitung total jumlahnya dan akan segera melakukan pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!