Penganiayaan Berujung Kematian, Terdakwa Mengaku Ditekan Oknum Polisi
Lebih lanjut, pihaknya juga menyayangkan adanya tindakan penekanan dan pemukulan terhadap kepada para terdakwa.
“Kalau memang terbukti, ya terbukti. Kalau memang terdakwa tidak melakukannya, ya sudah jangan dipaksa,” tegasnya.
Masih kata Yunus, dalam menyikapi pengakuan dari terdakwa tentang adanya tekanan, maka hal tersebut mengurangi tingkat keobjektivitasan pihak kepolisian dalam pemeriksaan.
“Kalau kita melihat persidangan dari awal, kan memang terdakwa ini mengaku tidak pernah mukul yang meninggal ini (Kusno, red), tetapi memukul si Heri yang dipicu senggolan dan ributnya di sebuah warkop kawasan GOR,” terangnya.
Yunus menambahkan, jika melihat dari keterangan terdakwa Andika, ia mengatakan bahwa Andika pernah ditunjukkan rekaman CCTV di lokasi kejadian oleh pihak kepolisian.
“Makanya kita membuat satu permohonan, agar perkara ini jelas dan gamblang. CCTV ini dijadikan alat bukti apakah memang para terdakwa ini ada di lokasi pada waktu itu. Jangan sampai perkara ini digiring pada opini-opini yang tidak jelas,” tutupnya.
Seperti di beritakan, Heri dan Kusno serta satu temannya bernama Aldo Arta Gusmy Acprilito warga Desa Krajan Klatakan RT 02 RW 02 Kec. Kendit Kab. Situbondo, terlibat cekcok di warung kopi, penyebabnya cemburu.
Heri dan dua temannya dugaannya menggoda penjaga warkop, dan salah satu dari terdakwa cemburu dan mengajak teman-temannya mengeroyok Heri, Kusno dan satu temannya di area warung tersebut.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!