Pengamat Kepolisian Surabaya Minta Kapolres Jombang Ungkap Kasus Mafia BBM Jual Solar Subsidi ke Industri
Menurut Didi definisi penimbunan itu adalah menyimpan BBM dengan cara yang tidak patut atau ilegal, yaitu tidak sesuai dengan aturan hukum berlaku.
"Jelas diatur dalam pasal 53 huruf C Undang-Undang MIGAS bahwa setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha penyimpanan, hukuman pidana penjara 3 tahun, serta bisa juga ancaman pidana selama 6 tahun," ujar Kandidat Doktor hukum ini.
Menurutnya, pelaku penimbunan harus ditahan, karena kasus ini masuk dalam kasus Lex specialis derogat generalis yaitu hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis).
"Apalagi ini dijual lagi ke Perusahaan, patut diduga ada Pat gulipat, kong kalikong. Izin pengangkutan juga harus diperiksa kelengkapannya, semua diatur dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2001 Tentang MIGAS," tegas Direktur LBH Rastra Justitia 789 ini.
Didi juga mengatakan bahwa penyidik Polres Jombang harusnya melakukan penyitaan gudang penimbunan, serta melakukan upaya Policeline, dan terbuka kepada para wartawan yang mengabarkan kebenaran kasus ini.
"Polisi harus segera memberikan penjelasan kepada wartawan sebagai fungsi kontrol, agar masyarakat juga tahu sampai sejauh mana upaya dan langkah - langkah Kepolisian, bukan malah diam, tidak memberikan statemen apapun saat dikonfirmasi wartawan," tegasnya.
"Ini kan tidak dibenarkan secara Undang - Undang, Polri adalah alat negara sebagaimana diatur dalam UU No 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian. Harus humanis, transparan dalam setiap ungkap kasus," lanjut Didi.
Terkait adanya mobil truk tangki yang diamankan, Didi mengatakan pihak Polres Jombang harus menjelaskan 'kedudukan' hukum mobil tersebut.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!