Penerimaan CASN Tenaga Teknis Pemkot Bandung Tahun 2022 Dibuka
Ketentuan mengenai persyaratan wajib tambahan dan sertifikat sebagai tambahan nilai sebagaimana tercantum pada lampiran III pengumuman ini.
Sedangkan Persyaratan Khusus Penyandang Disabilitas Bagi penyandang disabilitas yang mendaftar, wajib melampirkan:
1) Surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan 2) Menyampaikan link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
Pengumuman dan Pendaftaran Pegawai ASN Pemerintah Kota Bandung Tahun 2022 dapat dilihat pada website: a. https://sscasn.bkn.go.id; b. http://bkpsdm.bandung.go.id; dan c. https://bandung.go.id.
Setiap dokumen persyaratan wajib dokumen asli, terlihat dan terbaca dengan jelas dengan cara di-scan kemudian diunggah melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dengan format dan ukuran/size sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada aplikasi pendaftaran yang terdiri dari:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil; 2. Surat lamaran yang ditujukan kepada Wali Kota Bandung, yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai; 3. Pasfoto formal terbaru berlatar belakang berwarna merah; 4. Ijazah asli sesuai kualifikasi pendidikan, tambahan khusus untuk: a. Pendidikan Profesi: melampirkan ijazah S.1 dan profesi; b. Pendidikan Dokter Spesialis: melampirkan Ijazah S.1, Profesi, dan Spesialis; dan c. Jika terjadi perubahan nomenklatur Program Studi dan/atau penamaan Program Studi berbeda dengan kualifikasi pendidikan pada persyaratan pendaftaran, wajib menyertakan surat keterangan yang ditandatangani Dekan/Wakil Dekan.
5. Transkrip Nilai asli sesuai kualifikasi pendidikan, tambahan khusus untuk: a. Pendidikan Profesi: melampirkan Transkrip Nilai S.1 dan profesi; dan b. Pendidikan Dokter Spesialis: Transkrip Nilai S.1, Profesi, dan Spesialis.
6. Surat Pengalaman Kerja pada Instansi Pemerintah/ Swasta yang ditandatangani oleh Pejabat di tempat calon PPPK bekerja minimal 2-5 tahun sesuai dengan jabatan yang dilamar; 7. Surat Pernyataan 5 poin yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai; 8. STR bagi tenaga kesehatan sesuai dengan jabatan yang dilamar;
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!