Penerimaan CASN Tenaga Teknis Pemkot Bandung Tahun 2022 Dibuka
VISI.NEWS | KOTA BANDUNG - Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 459 Tahun 2022 tanggal 6 September 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung Tahun Anggaran 2022, Pemerintah Kota Bandung akan melaksanakan Seleksi Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2022.
Adapun Jumlah alokasi formasi yang dibuka sebanyak 1.261 untuk formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan rincian; tenaga guru sebanyak 775 formasi, tenaga kesehatan (398 formasi), tenaga teknis (88 formasi).
Menurut jadwal pelaksanaan seleksi PPPK Tenaga Teknis yang tertera pada lampiran Pengumuman CASN Kota Bandung, beberapa tahap dan waktu pelaksanaannya sebagai berikut:
-Pengumuman Seleksi dari 7-26 November 2022. -Pendaftaran Seleksi dari 7 November-6 Desember 2022. -Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi dari 7-8 Desember 2022. -Masa Sanggah dari 9-11 Desember 2022. -Jawab Sanggah dari 12-18 Desember 2022. -Pengumuman Pasca Sanggah dari 19-20 Desember 2022. -Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dari 22 Februari-18 Maret 2023. -Pengumuman Kelulusan dari 23-24 Maret 2023. -Masa Sanggah dari 25-27 Maret 2023. -Jawab Sanggah dari 28 Maret-3 April 2023. -Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah dari 4-5 April 2023. -Pengisian DRH NI PPPK dari 6-20 April 2023. -Usul Penetapan NI PPPK dari 27 April-11 Mei 2023.
Jadwal tersebut masih bersifat sementara, dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan Panselnas.
Adapun Persyaratan Khusus PPPK untuk Jabatan Fungsional Tenaga Teknis antara lain:
a. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun; b. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan; c. Memiliki pengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar; d. Pengalaman kerja dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh: 1) Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada Instansi Pemerintah; dan 2) Paling rendah Direktur/ Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia, bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada perusahaan swasta/ lembaga swadaya non pemerintahan/ yayasan. e. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!