Penegak Hukum jadi Tersangka Kasus CPO, Komisi III DPR: Mencoreng Institusi Peradilan Kita
Editor
Desi Rossilawati
Senin, 14 April 2025 | 16:51 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Kasus dugaan gratifikasi dalam perkara korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) menyeret sejumlah penegak hukum, termasuk hakim dan panitera. Komisi III DPR RI langsung angkat bicara.
Anggota Komisi III dari Fraksi Nasdem, Rudianto Lallo menyebut kasus ini sebagai tamparan besar terhadap sistem peradilan di Indonesia.
“Ya tentu ini mencoreng dan mencederai institusi peradilan kita,” ujar Rudianto alias Rudal, Senin (14/4/2025).
“Kita dorong Kejaksaan (Agung) untuk mengungkap siapapun aktor yang terlibat dalam kasus tersebut termasuk para petinggi MA,” sambungnya.
Rudal menilai kasus ini kembali menunjukkan bahwa praktik jual-beli putusan hukum masih menjadi masalah kronis di Indonesia. Ia menegaskan bahwa seharusnya setiap vonis hakim menggambarkan keadilan masyarakat, bukan angka di rekening.
Meski begitu, Rudal tetap menyatakan dukungannya terhadap langkah Kejaksaan Agung yang kini menyelidiki perkara tersebut. Ia menyebut proses hukum ini adalah bentuk penegakan keadilan yang tepat.
“Dan sekali lagi apa yang dilakukan oleh Kejagung adalah langkah penegakan hukum yang tepat atas suatu putusan bebas yang nilai melukai rasa keadilan masyarakat. Dan benar saja di balik putusan bebas tersebut rupanya ada uang besar mengguyur Hakim yang seharusnya bertindak sebagai benteng terakhir pencari keadilan,” tegasnya.
Dalam perkembangan terbaru, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka, di antaranya M Arif Nuryanta (Wakil Ketua PN Jakpus/Ketua PN Jaksel), Marcella Santoso (pengacara korporasi), Wahyu Gunawan (Panitera PN Jakut), Ariyanto (pengacara), serta tiga hakim PN Jakpus: Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.
Mereka diduga menerima suap senilai Rp22,5 miliar agar memberikan putusan lepas (onslag) bagi tiga raksasa industri sawit yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
Rudal pun menegaskan perlunya pembenahan serius di tubuh Mahkamah Agung, khususnya dalam penempatan hakim-hakim di pengadilan strategis seperti Tipikor.
“Peristiwa memalukan ini hendaknya jadi koreksi para petinggi Mahkamah Agung untuk berbenah termasuk evaluasi dalam penempatan Hakim Hakim berintegritas tinggi di Pengadilan Kelas 1 Khusus dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya. @givary
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!