Akademi Persib Bandung Lolos Final Hydroplus Soccer League U18 11 Jul 2026 Ole Romeny Tinggalkan Oxford United Gabung Fortuna Sittard 11 Jul 2026 Saat Presiden RI Pilih Tunda Proyek Strategis Demi Selamatkan Stabilitas Ekonomi 11 Jul 2026 Daftar Harga Tiket Konser ENHYPEN di JIS 2027 11 Jul 2026 Profil Tan Kian Konglomerat Properti yang Disorot Kasus Asabri 11 Jul 2026 Arus Kendaraan Menuju Sukabumi Meningkat di Momen Akhir Libur Sekolah 11 Jul 2026 Polisi Periksa 15 Saksi Usai Geledah 12 Lokasi, Termasuk Tan Kian 11 Jul 2026 Profil Rudi Margono yang Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Kejagung 11 Jul 2026 Conor McGregor Kembali Hadapi Max Holloway di UFC 329 11 Jul 2026 Jasa Marga Gelar Pemeliharaan Tol Jagorawi, Simak Jadwal dan Titiknya 11 Jul 2026 Akademi Persib Bandung Lolos Final Hydroplus Soccer League U18 11 Jul 2026 Ole Romeny Tinggalkan Oxford United Gabung Fortuna Sittard 11 Jul 2026 Saat Presiden RI Pilih Tunda Proyek Strategis Demi Selamatkan Stabilitas Ekonomi 11 Jul 2026 Daftar Harga Tiket Konser ENHYPEN di JIS 2027 11 Jul 2026 Profil Tan Kian Konglomerat Properti yang Disorot Kasus Asabri 11 Jul 2026 Arus Kendaraan Menuju Sukabumi Meningkat di Momen Akhir Libur Sekolah 11 Jul 2026 Polisi Periksa 15 Saksi Usai Geledah 12 Lokasi, Termasuk Tan Kian 11 Jul 2026 Profil Rudi Margono yang Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Kejagung 11 Jul 2026 Conor McGregor Kembali Hadapi Max Holloway di UFC 329 11 Jul 2026 Jasa Marga Gelar Pemeliharaan Tol Jagorawi, Simak Jadwal dan Titiknya 11 Jul 2026

Pendiri Ponpes Pati Terancam 15 Tahun Penjara atas Kasus Pemerkosaan

Desi Rossilawati
Jumat, 8 Mei 2026 | 11:47 WIB
Bagikan
Pendiri Ponpes Pati Terancam 15 Tahun Penjara atas Kasus Pemerkosaan

VISI.NEWS | PATI - Polisi resmi menetapkan pendiri pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, berinisial AS (51), sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap santriwati. Penetapan tersangka diumumkan Polresta Pati setelah proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap korban dilakukan.

Kapolresta Pati, Kombes Jaka Wahyudi, menjelaskan tersangka dijerat dengan sejumlah pasal terkait kekerasan seksual dan perlindungan anak.

“Pasal yang disangkakan terkait dengan pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak,” kata Jaka dalam keterangannya dikutip,  Jumat (8/5/2026).

Dalam penanganan kasus ini, polisi menggunakan Undang Undang Perlindungan Anak Pasal 76 huruf E juncto Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"(Juga) UU tindakan kekerasan seksual dan terhadap anak pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 UU No. 12 Tahun 2022, dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun," ujarnya.

"Serta KUHPidana Pasal 418 ayat 1 dan 2 terkait persetubuhan anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun," sambungnya.

Menurut polisi, kasus ini terungkap setelah korban berani melapor usai lulus dari pondok pesantren. Selama berada di lingkungan pesantren, korban disebut mendapat tekanan psikologis dan doktrin bahwa murid harus menuruti perintah guru sehingga tidak berani menolak tindakan tersangka.

“Korban baru berani melapor kepada polisi setelah lulus dari ponpes,” ujar Jaka.

Jaka mengatakan AS mendoktrin korban bahwa seorang murid harus mengikuti perintah guru. Oleh karena itu korban tidak berani menolak saat tersangka melakukan perbuatan bejatnya. Korban baru berani melapor kepada polisi setelah lulus dari ponpes. @desi

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.