Pemprov Jatim Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Hari Ini
VISI.NEWS | SURABAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai, Senin (14/7/2025) hingga (31/8/2025) dalam rangka HUT ke-80 Republik Indonesia.
"Pemutihan pajak kendaraan bermotor bisa kembali dirasakan masyarakat Jawa Timur. Ini bukan yang pertama kali tetapi telah rutin setiap tahun ada," ujar Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dikutip dalam keterangannya, Senin (14/7/2025).
Khofifah menjelaskan kebijakan ini tertuang dalam dua Keputusan Gubernur tentang Pembebasan Pajak Daerah dan Keringanan Dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Ia menambahkan kebijakan tersebut bertujuan meringankan beban masyarakat, mewujudkan akurasi data kepemilikan kendaraan, serta meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
"Alhamdulillah, keputusan gubernur telah saya tanda tangani, ini berkaitan dengan pembebasan pajak daerah dan keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB," katanya.
Pemutihan mencakup pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB, bebas PKB progresif, serta bebas denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya untuk wajib pajak tertentu.
"Ini berlaku mulai 14 Juli sampai 31 Agustus 2025. Saya harap masyarakat, terutama ojek online, pelaku usaha roda tiga, dan yang masuk data P3KE bisa memanfaatkan," ujarnya.
Total diprediksi ada 878.392 objek yang memanfaatkan kebijakan ini, dengan nilai pembebasan pajak Rp13,68 miliar dan potensi penerimaan Rp231,03 miliar.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!