Pemprov Jatim Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Hari Ini
Selain itu, Keputusan Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/400/013/2025 memperpanjang keringanan PKB dan BBNKB mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2025.
PKB dan BBNKB untuk kendaraan umum subsidi tidak mengalami kenaikan. Kendaraan umum non-subsidi yang belum memenuhi syarat juga mendapat keringanan serupa.
Khofifah menyebut masyarakat bisa membayar pajak melalui banyak gerai atau platform digital yang telah tersedia untuk mempermudah akses.
"Informasi lebih detail bisa diakses di masing-masing kantor Samsat terdekat, lebih jelas lebih detail, insya Allah seperti itu," katanya. @desi
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!