Pemprov Jabar Gratiskan Pajak dan Biaya Balik Nama Kendaraan Luar Daerah
Editor
Desi Rossilawati
Selasa, 8 April 2025 | 18:00 WIB
VISI.NEWS | BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pendapatan memberikan insentif berupa pembebasan pajak kendaraan bermotor tahun 2025 dan biaya balik nama (BBN) untuk kendaraan yang melakukan mutasi dari luar provinsi ke Jawa Barat. Kebijakan ini berlaku bagi kendaraan milik perorangan, perusahaan swasta, maupun instansi pemerintah.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan kabar ini melalui youtubenya, Selasa (8/4/2025).
"Hari ini ada kabar gembira bagi warga Jabar, bagi yang mutasi kita bebaskan pajak kendaraan bermotornya (tahun 2025) dan biaya balik nama kendaraan," kata Dedi.
Ia mengajak pemilik kendaraan baik individu maupun korporasi yang kendaraannya sudah beroperasi di wilayah Jawa Barat namun masih berpelat nomor luar provinsi, untuk segera melakukan mutasi kendaraan. Menurutnya, langkah ini akan membantu meningkatkan pendapatan daerah secara adil.
Meski pajak dan biaya BBN dibebaskan, biaya administrasi penerbitan dokumen seperti BPKB dan STNK tetap berlaku karena merupakan kewenangan pemerintah pusat.
Program pembebasan pajak ini berlaku mulai 9 April hingga 30 Juni 2025.
"Pokoknya tanggal 9 April sampai 30 Juni 2025 mutasi, pajaknya dibebaskan selama setahun 2025," tegas Dedi.
Ia menekankan pentingnya keadilan fiskal, agar kendaraan yang menggunakan jalan di Jawa Barat juga menyumbang pendapatan daerah, bukan justru membayar pajak ke provinsi lain. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!