Aplikasi Sentuh Tanahku Permudah Akses Layanan Pertanahan Warga 30 Aug 2026 PSI Jember Jadikan Kantor Baru sebagai Rumah Bersama, Ratusan Ojol Diajak Berdiskusi 30 Aug 2026 Layanan Peralihan Hak 10 Hari Diuji Coba, ATR/BPN Tekankan Kesiapan Masyarakat 30 Aug 2026 Layanan PERINTIS 10 Hari Percepat Proses Balik Nama Sertipikat 30 Aug 2026 Satres Narkoba Polres Sukabumi Amankan 276 Botol Miras 30 Aug 2026 Muktamar NU Tetapkan 9 Anggota AHWA, KH Nurul Huda Jazuli Raih Suara Tertinggi 30 Aug 2026 Ribuan Banser dan Pagar Nusa Perketat Pengamanan Muktamar NU 30 Aug 2026 Google Health 5.07 Dirilis, Catat Olahraga Makin Fleksibel 30 Aug 2026 Muktamar NU Memanas Lagi, Masa Tunggu Eks Parpol Diperdebatkan 30 Aug 2026 Kepercayaan pada Fakta Runtuh di Era AI 30 Aug 2026 Aplikasi Sentuh Tanahku Permudah Akses Layanan Pertanahan Warga 30 Aug 2026 PSI Jember Jadikan Kantor Baru sebagai Rumah Bersama, Ratusan Ojol Diajak Berdiskusi 30 Aug 2026 Layanan Peralihan Hak 10 Hari Diuji Coba, ATR/BPN Tekankan Kesiapan Masyarakat 30 Aug 2026 Layanan PERINTIS 10 Hari Percepat Proses Balik Nama Sertipikat 30 Aug 2026 Satres Narkoba Polres Sukabumi Amankan 276 Botol Miras 30 Aug 2026 Muktamar NU Tetapkan 9 Anggota AHWA, KH Nurul Huda Jazuli Raih Suara Tertinggi 30 Aug 2026 Ribuan Banser dan Pagar Nusa Perketat Pengamanan Muktamar NU 30 Aug 2026 Google Health 5.07 Dirilis, Catat Olahraga Makin Fleksibel 30 Aug 2026 Muktamar NU Memanas Lagi, Masa Tunggu Eks Parpol Diperdebatkan 30 Aug 2026 Kepercayaan pada Fakta Runtuh di Era AI 30 Aug 2026

Pemprov Jabar Gratiskan Pajak dan Biaya Balik Nama Kendaraan Luar Daerah

Desi Rossilawati
Selasa, 8 April 2025 | 18:00 WIB
Bagikan
Pemprov Jabar Gratiskan Pajak dan Biaya Balik Nama Kendaraan Luar Daerah
VISI.NEWS | BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pendapatan memberikan insentif berupa pembebasan pajak kendaraan bermotor tahun 2025 dan biaya balik nama (BBN) untuk kendaraan yang melakukan mutasi dari luar provinsi ke Jawa Barat. Kebijakan ini berlaku bagi kendaraan milik perorangan, perusahaan swasta, maupun instansi pemerintah. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan kabar ini melalui youtubenya, Selasa (8/4/2025). "Hari ini ada kabar gembira bagi warga Jabar, bagi yang mutasi kita bebaskan pajak kendaraan bermotornya (tahun 2025) dan biaya balik nama kendaraan," kata Dedi. Ia mengajak pemilik kendaraan baik individu maupun korporasi yang kendaraannya sudah beroperasi di wilayah Jawa Barat namun masih berpelat nomor luar provinsi, untuk segera melakukan mutasi kendaraan. Menurutnya, langkah ini akan membantu meningkatkan pendapatan daerah secara adil. Meski pajak dan biaya BBN dibebaskan, biaya administrasi penerbitan dokumen seperti BPKB dan STNK tetap berlaku karena merupakan kewenangan pemerintah pusat. Program pembebasan pajak ini berlaku mulai 9 April hingga 30 Juni 2025. "Pokoknya tanggal 9 April sampai 30 Juni 2025 mutasi, pajaknya dibebaskan selama setahun 2025," tegas Dedi. Ia menekankan pentingnya keadilan fiskal, agar kendaraan yang menggunakan jalan di Jawa Barat juga menyumbang pendapatan daerah, bukan justru membayar pajak ke provinsi lain. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.