Pemprov Jabar Diminta Terus Sosialisasikan Permendagri No.73 Tahun 2022
VISINEWS |BANDUNG - Permendagri No 73 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan diterbitkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), untuk menjadi pedoman bagi penduduk serta pejabat yang berwenang melakukan pencatatan guna memudahkan pelayanan publik.
Hal tersebut dikatakan Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat (Jabar) Reynaldi kepada VISINEWS, menurutnya Permendagri tersebut sangat dibutuhkan saat ini guna menjadi pedoman untuk memudahkan pelayanan publik.
"Akan sangat memberikan manfaat untuk pedoman pencatatan nama, penulisan nama pada dokumen kependudukan, dan meningkatkan kepastian hukum pada dokumen kependudukan," katanya.
Selain itu, Reynaldi mengungkapkan, aturan tersebut dapat memudahkan pelayanan administrasi kependudukan, perlindungan hukum, serta pemenuhan hak konstitusional dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan.
"Untuk itu pemerintah baik pusat, provinsi atau daerah terutama di 27 kota kabupaten di Jabar patut untuk terus mensosialisasikan Permendagri No 73 Tahun 2022 ini secara instensif dan terbuka," ungkapnya.
Reynaldi menekankan, pencatatan nama pada dokumen kependudukan mesti sesuai prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Antara lain syaratnya mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir, jumlah huruf paling banyak 60 karakter termasuk spasi dan nama paling sedikit dua kata," ucapnya.
Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan anak dalam pelayanan publik lainnya, misal, saat pendaftaran sekolah, jadi ketika anak dimintai untuk menyebutkan namanya, dalam pembuatan ijazah, paspor dan lain sebagainya akan sangat mudah.
"Intinya adalah banyak manfaat dibalik pemendagri tersebut, untuk itu patut di sosialisasikan dengan baik sehingga dapat terimplementasikan dengan baik," pungkasnya. @eko.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!