Pemprov Jabar Belum Tetapkan UMP Maupun UMK Kabupaten/Kota Tahun 2026
Tahapan Penetapan UMP–UMK Sudah Dijadwalkan
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Jawa Barat, Firman Desa, menegaskan tahapan penetapan UMK tetap mengikuti aturan setelah terbitnya UMP dari pemerintah pusat.
“Iya, biasanya untuk UMK itu setelah UMP. Untuk UMP tanggal 8 Desember 2025, dan UMK tanggal 15 Desember 2025. Tapi yang pasti tidak akan lewat dari 31 Desember 2025,” jelas Firman.
Serikat Buruh Tolak Draft RPP
Di sisi lain, buruh di Jawa Barat kembali menyatakan penolakan terhadap draft RPP yang tengah dirumuskan pemerintah pusat. Ketua DPD KSPSI Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto, menyebut isi draft masih belum sejalan dengan putusan MK.
“Sempat kami pelajari, draf itu tidak sesuai dengan putusan MK, maka dari KSPSI menyampaikan penolakan,” kata Roy.
Roy menilai formula penghitungan upah dalam draft RPP masih memakai skema lama, termasuk penggunaan indeks alfa 0,2–0,70 yang dinilai membatasi kenaikan upah.
“Karena di sana masih menggunakan alfa indeks tertentu 0,2 sampai 0,70. Itu pun tergantung wilayah masing-masing. Kami menganggap pembatasan kenaikan upah minimum itu masih sama dengan PP 36,” ujarnya, Selasa (9/12/2025).
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!