Pemprov Jabar Belum Tetapkan UMP Maupun UMK Kabupaten/Kota Tahun 2026
VISI.NEWS |BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan belum menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026. Penetapan upah masih menunggu aturan dan formulasi resmi dari pemerintah pusat sesuai regulasi pengupahan terbaru.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Herman Suryatman, menegaskan bahwa keputusan mengenai upah tidak boleh terburu-buru. Ia menyebut penetapan harus mempertimbangkan berbagai aspek dan kondisi ekonomi regional.
“Tentu yang pertama pertimbangannya kami harus melihat kebijakan pemerintah pusat. Yang kedua, kami melihat situasi dan kondisi Jawa Barat,” ujar Herman, Selasa (9/12/2025).
Herman menambahkan bahwa Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, akan menetapkan kebijakan upah yang seimbang bagi dua kubu yang berkepentingan: pengusaha dan kalangan buruh.
“Insya Allah pada saatnya Pak Gubernur akan mengambil keputusan yang tepat, yang baik untuk semua pihak. Yang tadi, fardu ka sambut sunat ka lampah,” tutur Herman. Ia menegaskan keputusan soal upah tidak boleh berat sebelah. “Jadi enggak boleh parsial, tapi harus komprehensif.”
Menunggu Aturan Pengupahan Baru dari Pusat
Kementerian Ketenagakerjaan saat ini tengah merampungkan regulasi pengupahan baru yang mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi No. 168/PUU-XXI/2024. Aturan ini membuat kenaikan UMP tak lagi menggunakan pola tunggal, tetapi disesuaikan dengan kondisi ekonomi masing-masing daerah.
Sebelumnya, Pemprov Jabar batal mengumumkan upah 2026 pada November 2025 karena Kementerian Ketenagakerjaan masih menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) perubahan PP No. 36/2021 tentang Pengupahan.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!