Pemprov DKJ Diminta Segera Terbitkan SK Timsel Komisi Informasi

Desi Rossilawati
Jumat, 20 Juni 2025 | 13:54 WIB
Bagikan
Pemprov DKJ Diminta Segera Terbitkan SK Timsel Komisi Informasi
VISI.NEWS | JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) diharapkan segera mengeluarkan surat keputusan pembentukan tim seleksi (timsel) Komisi Informasi Provinsi DKJ. Sebab, lebih 7 bulan sejak Pemprov DKJ memanggil para calon timsel, Surat Keputusan (SK) pengesahan belum juga di tanda tangani Gubernur DKJ, Pramono Anung. "Secara hukum keberadaan calon timsel belum dapat menjalankan tugas-tugas termasuk menyusun tahapan-tahapan seleksi. Padahal masa bakti Komisioner DKJ 2020-2024 semestinya telah selesai sejak November 2024,” demikian Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro, Jumat (20/6/2025). Donny Yoesgiantoro menjelaskan, keterlambatan proses seleksi Komisi Informasi DKJ yang menjadi kewenangan sepenuhnya Pemprov DKJ dikhawatirkan menggangu tugas dan fungsi Komisi Informasi DKJ dalam melayani kepentingan publik. Misalnya, dalam hal penyelesaian sengketa informasi publik dan pengawasan implementasi keterbukaan informasi publik pada badan-badan publik di lingkup Pemprov DKJ. “Berlarut-larutnya penerbitan Keputusan timsel Komisi Informasi DKJ periode 2025–2029 dikhawatirkan menimbulkan problem hukum, mengingat tupoksi utama Komisi Informasi DKJ adalah menyelesaikan sengketa informasi,” kata Donny. Ditambahkan, dengan kepastian proses seleksi akan memberikan kesempatan kepada warga DKJ untuk mempersiapkan diri berpartisipasi mengikuti seleksi. Meskipun demikian, tambah Donny Yoesgiantoro, Komisi Informasi Pusat dapat memahami masa transisi kepemimpinan dari gubernur terdahulu sebagai salah satu faktor berlarut-larutnya penerbitan keputusan timsel Komisi Informasi DKJ. Akan tetapi, Donny Yoesgiantoro mengingatkan bahwa pembentukan Komisi Informasi Provinsi adalah kewenangan dan tanggung jawab Pemprov. Seyogyanya, Gubernur DKJ dapat memberikan perhatian terhadap proses seleksi Komisi Informasi DKJ ini. Kewenangan dan tanggung jawab Pemprov ini telah diatur secara jelas dalam UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sementara itu, Komisioner KI Pusat, Handoko AS, memberikan keterangan bahwa masa periode Komisioner Komisi Informasi Provinsi DKJ telah selesai November 2024. Atas kondisi tersebut, Pemprov DKJ melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Sandi (Diskominfotik) telah berkirim surat kepada Ketua Komisi Informasi Pusat perihal unsur Komisi Informasi Pusat dalam timsel. Selanjutnya, pada sekitar bulan November 2024 Diskominfotik mengundang seluruh calon timsel sekaligus menetapkan susunan timsel. “Kebetulan saya yang ditugaskan oleh Ketua Komisi Informasi Pusat untuk menjadi salah satu timsel,” ujar komisioner yang membidangi hubungan kelembagaan dan tata kelola ini. @givary

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.