Pemkot Tasikmalaya Tertibkan Jaringan Internet Ilegal
VISI.NEWS | TASIKMALAYA - Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Tasikmalaya mengambil langkah tegas terhadap penyedia layanan internet ilegal.
Hery Nugraha, Kepala Bidang Jalan dan Jembatan DPUTR, menyatakan bahwa selama penyedia internet mematuhi izin yang ada, mereka dipersilakan untuk beroperasi. Namun, jika ditemukan tiang dan kabel internet yang tidak sah, tindakan tegas akan diambil.
"Kami tegur melalui surat, apabila surat teguran tidak diindahkan, kami tindak tegas dengan pemutusan jaringan kabel internet tersebut, "jelasnya pada Rabu (16/10/2024).
DPUTR akan berkolaborasi dengan OPD teknis lainnya, termasuk Satpol PP dan Diskominfo, untuk menangani masalah tiang dan kabel internet ilegal yang marak.
“kita sama-sama ingin Kota Tasik nyaman, tertib, dan tidak semrawut, "tambah Hery.
Dia juga menyebutkan bahwa mereka akan melakukan pendalaman untuk memastikan apakah rekomendasi yang diajukan sesuai dengan lokasi yang diusulkan untuk pemasangan tiang. Hery mendesak para pemangku kebijakan untuk segera mengambil tindakan dengan membentuk tim gabungan yang berwenang dalam penertiban.
"Sesuai rekomendasi teknis, seluruh provider diminta memelihara aset yang sudah dipasang agar tidak semrawut, " tuturnya. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!