Soal Pernyataan Budi Arie, TB Hasanuddin Beri Sindiran Menohok 26 Aug 2026 Revaldo Jadi Tersangka Kasus Narkoba untuk Keempat Kalinya 26 Aug 2026 Baznas Beri Beasiswa untuk 1.000 Mahasiswa Terdampak Gempa NTT 26 Aug 2026 Ribuan ASN Dikerahkan Bersihkan Sisa Kebakaran Rumah Adat Sade 26 Aug 2026 Muktamar ke-35 NU Digelar di Jombang, Ini Jadwal Lengkapnya 26 Aug 2026 Soroti Risiko Pembiayaan Koperasi Merah Putih, Ida Nurlaela Minta Dana Desa Tak Jadi Penutup Gagal Bayar 26 Aug 2026 Kecam Pernyataan Budi Arie, Demokrat: Jangan Sampai Menimbulkan Aroma Manuver 26 Aug 2026 Green Canyon Pangandaran Diproyeksikan Jadi Destinasi Dunia 26 Aug 2026 Rekening AMPB Diblokir, Firnando: Pentingnya Klarifikasi Menyeluruh Pihak Terkait 26 Aug 2026 Masuk Desil 9 dan 10, Benarkah Tak Bisa Beli Pertalite? 26 Aug 2026 Soal Pernyataan Budi Arie, TB Hasanuddin Beri Sindiran Menohok 26 Aug 2026 Revaldo Jadi Tersangka Kasus Narkoba untuk Keempat Kalinya 26 Aug 2026 Baznas Beri Beasiswa untuk 1.000 Mahasiswa Terdampak Gempa NTT 26 Aug 2026 Ribuan ASN Dikerahkan Bersihkan Sisa Kebakaran Rumah Adat Sade 26 Aug 2026 Muktamar ke-35 NU Digelar di Jombang, Ini Jadwal Lengkapnya 26 Aug 2026 Soroti Risiko Pembiayaan Koperasi Merah Putih, Ida Nurlaela Minta Dana Desa Tak Jadi Penutup Gagal Bayar 26 Aug 2026 Kecam Pernyataan Budi Arie, Demokrat: Jangan Sampai Menimbulkan Aroma Manuver 26 Aug 2026 Green Canyon Pangandaran Diproyeksikan Jadi Destinasi Dunia 26 Aug 2026 Rekening AMPB Diblokir, Firnando: Pentingnya Klarifikasi Menyeluruh Pihak Terkait 26 Aug 2026 Masuk Desil 9 dan 10, Benarkah Tak Bisa Beli Pertalite? 26 Aug 2026

Pemkot Bandung Ubah Istilah Zonasi Jadi Domisili dalam SPMB

Desi Rossilawati
Rabu, 4 Juni 2025 | 08:38 WIB
Bagikan
Pemkot Bandung Ubah Istilah Zonasi Jadi Domisili dalam SPMB

VISI.NEWS | KOTA BANDUNG - Pemkot Bandung melalui Dinas Pendidikan menjelaskan perubahan istilah dan kebijakan dalam sistem Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SD dan SMP tahun ajaran 2025/2026.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Dani Nurahman, menyampaikan perbedaan utama tahun ini adalah penyebutan zonasi yang kini diganti menjadi jalur domisili, serta pelaksanaan pendaftaran yang dilakukan dalam satu tahap.

Menurut Dani, secara teknis pelaksanaan tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya dan tetap mengacu pada kebijakan nasional.

“Jalur domisili memperhitungkan radius antara tempat tinggal dan sekolah tujuan, meskipun secara administratif berbeda wilayah,” ujar Dani dikutip dari laman resmi Pemprov Jabar, Rabu (4/6/2025).

Untuk jenjang SD maksimal jarak domisili 1.000 meter, sementara untuk SMP maksimal 3.000 meter agar tetap termasuk satu wilayah domisili.

Ia menegaskan, perbedaan lain yang cukup signifikan adalah proses SPMB 2025 hanya dilakukan dalam satu tahap.

Seluruh jalur yakni domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi dibuka secara bersamaan, dan calon murid hanya diperbolehkan memilih satu jalur saja.

Dani menambahkan, sistem ini tidak lagi memberi kesempatan mendaftar ulang ke jalur lain jika tidak lolos di jalur yang pertama dipilih.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.