Pemkot Bandung Tertibkan 63 Bangunan Liar di Dipati Ukur
Pemerintah Kota Bandung menertibkan 63 bangunan liar di kawasan Jalan Dipati Ukur./visi.news/pemprov jabar.
Penertiban tersebut melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja, perangkat kewilayahan, dinas terkait, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan, serta pengurus wilayah.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung Bambang Sukardi menyampaikan, mayoritas bangunan dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya.
Langkah tersebut dilakukan setelah pemerintah memberikan Surat Peringatan Satu, Dua, dan Tiga sesuai prosedur yang berlaku.
"Alhamdulillah, dalam masa pemberian Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, dan SP 3, para pemilik bangunan sudah melakukan pembongkaran secara mandiri. Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran kewilayahan yang telah mengondisikan sehingga kegiatan hari ini berjalan lancar," ujar Bambang.
Pembongkaran mandiri memungkinkan material bangunan yang masih bernilai ekonomis dimanfaatkan kembali oleh pemilik.
Menurut Bambang, bangunan yang berdiri di atas trotoar dan saluran air melanggar fungsi fasilitas umum sebagaimana diatur dalam peraturan daerah.
"Trotoar seharusnya digunakan untuk pejalan kaki, bukan untuk bangunan liar ataupun aktivitas lain yang tidak sesuai peruntukannya. Hari ini kita mengembalikan fungsi kawasan sesuai aturan demi kepentingan masyarakat," katanya.
Pengembalian fungsi trotoar memberikan ruang yang lebih aman bagi pejalan kaki sekaligus mendukung kelancaran drainase kawasan.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!