Pemkot Bandung Tertibkan 63 Bangunan Liar di Dipati Ukur

Desi Rossilawati
Kamis, 25 Juni 2026 | 10:32 WIB
Bagikan
Pemkot Bandung Tertibkan 63 Bangunan Liar di Dipati Ukur

Pemerintah Kota Bandung menertibkan 63 bangunan liar di kawasan Jalan Dipati Ukur./visi.news/pemprov jabar.

VISI.NEWS | KOTA BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung menertibkan 63 bangunan liar di kawasan Jalan Dipati Ukur untuk mengembalikan fungsi trotoar dan saluran air bagi masyarakat, Rabu (24/6/2026).

Penataan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan ruang publik yang lebih aman, tertib, dan nyaman digunakan warga.

Kegiatan penertiban merupakan kelanjutan penataan kawasan yang sebelumnya diawali melalui kegiatan bersih-bersih bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengatakan pemerintah telah memberikan kesempatan kepada pemilik bangunan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.

"Sebagian warga, dibantu oleh Pak RW, sudah mulai membongkar. Nah, yang tidak mau membongkar, ya kita bantu bongkarkan," ujar Farhan.

Menurutnya, pendekatan persuasif tetap menjadi langkah utama sebelum tindakan penertiban dilakukan oleh pemerintah.

Farhan menegaskan, bangunan permanen maupun semi permanen yang berdiri di atas trotoar tidak diperbolehkan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Prinsipnya, di atas trotoar tidak boleh ada bangunan permanen ataupun semi permanen. Itu masuk kategori bangunan liar. Sesuai perda, tidak ada kompensasi dan tidak ada relokasi," katanya.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.