Pemkot Bandung Sikat Parkir Liar
Keterlibatan kepolisian dalam operasi ini juga memperkuat penerapan sanksi melalui dua jalur sekaligus: tilang manual dan ETLE mobile. Pendekatan ini dinilai memberi tekanan lebih besar bagi pelanggar, karena penindakan tak lagi bergantung pada razia fisik semata.
Dishub menegaskan operasi serupa tidak akan berhenti sebagai aksi sesaat. Pengawasan akan diperluas dan dilakukan berkelanjutan, terutama di ruas jalan pusat aktivitas publik dan destinasi wisata yang selama ini rawan pelanggaran.
“Seluruh ruas jalan terutama kawasan wisata akan terus kami pantau,” kata Ulloh.
Selain penindakan, Dishub juga membuka ruang partisipasi publik untuk melaporkan parkir liar. Warga diminta aktif melapor jika menemukan kendaraan parkir di atas trotoar atau titik terlarang. Pemerintah berharap pengawasan tak hanya bergantung pada aparat, tetapi juga menjadi gerakan bersama warga kota.
Langkah ini muncul di tengah meningkatnya tuntutan penataan kota yang lebih ramah pejalan kaki. Bandung yang terus berkembang sebagai kota wisata dan pusat aktivitas urban dinilai tak bisa lagi mentoleransi parkir liar yang merusak ketertiban lalu lintas.
Operasi Sabtu ini menjadi pesan tegas: era parkir semaunya di Bandung mulai disikat. Dan bagi pelanggar, trotoar kini bukan tempat menitip kendaraan—melainkan zona yang siap dijaga dengan tilang dan derek.
@uli
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!