Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 Soal Pernyataan Budi Arie, TB Hasanuddin Beri Sindiran Menohok 26 Aug 2026 4 Kelompok Akan Demo 27 Agustus di Jakarta, Ini Daftar Tuntutannya 26 Aug 2026 Revaldo Jadi Tersangka Kasus Narkoba untuk Keempat Kalinya 26 Aug 2026 Baznas Beri Beasiswa untuk 1.000 Mahasiswa Terdampak Gempa NTT 26 Aug 2026 Ribuan ASN Dikerahkan Bersihkan Sisa Kebakaran Rumah Adat Sade 26 Aug 2026 Muktamar ke-35 NU Digelar di Jombang, Ini Jadwal Lengkapnya 26 Aug 2026 Soroti Risiko Pembiayaan Koperasi Merah Putih, Ida Nurlaela Minta Dana Desa Tak Jadi Penutup Gagal Bayar 26 Aug 2026 Kecam Pernyataan Budi Arie, Demokrat: Jangan Sampai Menimbulkan Aroma Manuver 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 Soal Pernyataan Budi Arie, TB Hasanuddin Beri Sindiran Menohok 26 Aug 2026 4 Kelompok Akan Demo 27 Agustus di Jakarta, Ini Daftar Tuntutannya 26 Aug 2026 Revaldo Jadi Tersangka Kasus Narkoba untuk Keempat Kalinya 26 Aug 2026 Baznas Beri Beasiswa untuk 1.000 Mahasiswa Terdampak Gempa NTT 26 Aug 2026 Ribuan ASN Dikerahkan Bersihkan Sisa Kebakaran Rumah Adat Sade 26 Aug 2026 Muktamar ke-35 NU Digelar di Jombang, Ini Jadwal Lengkapnya 26 Aug 2026 Soroti Risiko Pembiayaan Koperasi Merah Putih, Ida Nurlaela Minta Dana Desa Tak Jadi Penutup Gagal Bayar 26 Aug 2026 Kecam Pernyataan Budi Arie, Demokrat: Jangan Sampai Menimbulkan Aroma Manuver 26 Aug 2026

Pemkot Bandung Resmi Terapkan Jam Malam Pelajar Mulai Hari ini

Desi Rossilawati
Senin, 2 Juni 2025 | 19:30 WIB
Bagikan
Pemkot Bandung Resmi Terapkan Jam Malam Pelajar Mulai Hari ini
VISI.NEWS | BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung mulai menerapkan kebijakan jam malam bagi pelajar mulai Senin (2/5/2025). Kebijakan ini sejalan dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK tertanggal 23 Mei 2025 yang mengatur pembatasan aktivitas malam hari bagi peserta didik. Dalam apel kerja yang digelar di Balai Kota, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyampaikan bahwa pelajar dilarang berada di luar rumah pada pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, kecuali dalam kondisi tertentu. Farhan mengatakan, pengecualian berlaku jika pelajar mengikuti kegiatan resmi dari sekolah atau lembaga pendidikan, kegiatan keagamaan yang diketahui orang tua, dalam pendampingan orang tua, atau menghadapi situasi darurat. Ia menegaskan, kebijakan ini bertujuan melindungi pelajar dari potensi keterlibatan dalam aktivitas negatif di malam hari. Karena itu, seluruh aparat kewilayahan dan kepala sekolah diminta berperan aktif dalam pelaksanaan aturan tersebut. “Kita tidak ingin anak-anak terlibat dalam kegiatan negatif. Jam malam ini adalah bentuk kepedulian, bukan pembatasan semata,” katanya. Untuk memastikan efektivitas aturan, Farhan menginstruksikan Satpol PP dan Dinas Perhubungan rutin berpatroli di titik-titik yang kerap menjadi tempat berkumpul pelajar. “Jangan ragu untuk bertanya identitas dan sekolahnya. Lakukan dengan pendekatan humanis tapi tetap tegas,” tandasnya. Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi kepada orang tua dan tokoh masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman terhadap maksud aturan ini. “Semua ini demi masa depan anak-anak kita. Pendidikan dan pengawasan harus seimbang,” ucapnya. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.