Pemkab Tangerang Siapkan Pengawasan Pelajar Selama Libur Sekolah 2026
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Agus Supriatna./visi.news/elshinta.
Selain pengawasan berbasis keluarga, Pemkab Tangerang juga akan memperkuat implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Melalui aturan tersebut, akses platform digital bagi anak di bawah usia 16 tahun akan dibatasi guna melindungi mereka dari dampak negatif penggunaan media sosial.
Agus menilai pembatasan penggunaan gawai dan media sosial penting untuk mendukung tumbuh kembang anak sesuai visi daerah.
“Melalui pemerintah provinsi dan kabupaten/kota sudah mengeluarkan himbauan melalui surat edaran. Isinya tentang penggunaan gadget yang bijaksana bagi anak didik. Himbauan ini ditujukan kepada siswa, pihak sekolah, dan juga orang tua agar bisa mengawasi anak-anaknya,” kata Agus.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!