Pemkab Sukabumi Bentuk Pokja Budaya Sekolah Aman dan Nyaman
Pokja BSAN tidak hanya melibatkan unsur pendidikan, tetapi juga menggandeng berbagai pihak, instansi pemerintah terkait hingga media.
Sekda Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman didampingi Kadisdik Kabupaten Sukabumi Deden Sumpena dalam rakor pembentukan Pokja Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (BSAN). /visi.news/ist.
VISI.NEWS | SUKABUMI - Pemerintah Kabupaten Sukabumi membentuk Kelompok Kerja (Pokja) penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (BSAN) sebagai tindak lanjut atas amanat Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
Dalam Permendikdasmen tersebut ditegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman di daerah dengan dibentuk Pokja.
Kepengurusan Pokja penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (BSAN) periode 2026–2030 diketuai oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman. Ia didampingi Kepala Bapperida yang menjabat sebagai Wakil Ketua serta Kepala Dinas Pendidikan sebagai Koordinator. Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan akan mengawal proses perumusan kebijakan hingga pelaksanaan teknis di lapangan.
Ade Suryaman, mengatakan batas waktu pembentukan Pokja sebenarnya ditetapkan pada 9 Juli 2026. Namun, Pemkab Sukabumi memilih untuk mengambil langkah lebih cepat agar program dapat segera berjalan optimal.
"Kita ingin memastikan bahwa seluruh sekolah di wilayah kita benar-benar mampu memenuhi kebutuhan spiritual, memberikan perlindungan fisik, serta menjamin kesejahteraan psikologis para peserta didik," ujar Ade dikutip dari rilis Pemkab Sukabumi.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Deden Sumpena menegaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, Pokja BSAN tidak hanya melibatkan unsur pendidikan, tetapi juga menggandeng berbagai pihak, mulai dari Kepolisian, instansi pemerintah daerah terkait hingga kalangan media.
"Pendidikan adalah tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, Pokja ini tidak hanya diisi oleh insan pendidikan, tetapi turut merangkul peran aktif dari Kepolisian, Kementerian Agama, berbagai instansi pemerintah daerah terkait, tokoh masyarakat, perwakilan orang tua, hingga rekan-rekan media," jelasnya.
Deden menjelaskan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, bertujuan untuk menciptakan dan menjaga lingkungan belajar yang kondusif bagi warga sekolah yang meliputi, pertama, pemenuhan kebutuhan spiritual, pelindungan fisik, kesejahteraan psikologis dan keamanan sosiokultural dan keadaban dan keamanan digital.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!