Pemkab Manggarai Timur Siapkan 60 Ton Beras untuk Korban Gempa
Warga berada di tenda posko pengungsian korban gemba bumi NTT./visi.news/antara.
Pemerintah Provinsi NTT sebelumnya menetapkan status tanggap darurat bencana gempa bumi selama 14 hari, terhitung sejak 15 hingga 28 Agustus 2026.
Status tersebut ditetapkan Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena melalui Keputusan Gubernur NTT Nomor 305/KEP/HK/2026 tentang Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi di Provinsi NTT.
Keputusan itu ditetapkan di Kupang pada 15 Agustus 2026, setelah gempa bermagnitudo 7,7 mengguncang wilayah Pulau Flores pada hari yang sama.
Gempa tersebut berpusat sekitar 30 kilometer timur laut Mbay, Kabupaten Nagekeo, dengan kedalaman 15 kilometer.
Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) NTT hingga Senin (17/8/2026), sebanyak 7.968 rumah mengalami kerusakan dengan tingkat ringan hingga berat.
Selain rumah warga, sebanyak 744 fasilitas umum dan infrastruktur juga dilaporkan mengalami kerusakan akibat gempa.
Pendataan terhadap dampak gempa masih berlangsung sehingga jumlah rumah, fasilitas umum, dan infrastruktur yang terdampak masih dapat berubah setelah dilakukan verifikasi di lapangan.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!