Pemkab Bogor Lanjutkan Penataan Kawasan Puncak Tahap II, 196 Bangunan Liar Dibongkar
Direktur Penertiban dan Penataan Ruang Kementerian ATR BPN, Agus Sutanto, yang hadir dalam kegiatan tersebut, menyatakan dukungan penuh dari Kementerian terhadap upaya penegakan Perda oleh Pemkab Bogor. “Penertiban ini menjadi pesan penting bagi masyarakat bahwa setiap pembangunan harus mengikuti aturan yang berlaku. Bangunan yang dibongkar hari ini adalah bangunan yang tidak berizin,” ujarnya.
Dengan upaya penataan yang terus berlanjut, Pemkab Bogor berharap kawasan Puncak dapat kembali tertata rapi, memberikan kenyamanan bagi pengunjung, serta menjaga kelestarian lingkungan sekitar.
@rizalkoswara
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!