Pemkab Bandung Sosialisasikan SPPT PBB P2 kepada Ratusan Kadus dan Kolektor Desa
Dadang Supriatna mengatakan bahwa sosialisasi SPPT PBB P2 ini sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kabupaten Bandung.
"Namun demikian, perlu ada edukasi kepada petugas maupun wajib pajak. Soalnya ada informasi yang saya terima sebelumnya, ada wajib pajak menitipkan uang kepada petugas, tapi belum disetorkan. Ini merupakan sebuah keluhan dari wajib pajak, dan jangan sampai terjadi lagi," tuturnya.
Bupati Bandung juga menginformasikan kepada wajib pajak di Kabupaten Bandung pada tahun 2024 ini tidak ada kenaikan tentang NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak) PBB.
"Ini penting saya sampaikan. Dan juga saya berharap kedepan nanti disesuaikan dengan kajian akademisi yang akan kita lakukan. Prinsipnya kami tidak akan memberatkan masyarakat. Insya Allah saat ini lebih fokus untuk penanganan inflasi yang berdampak dari beberapa kenaikan," tuturnya.
Tahun 2024 ini, kata dia, ada insentif atau bebas denda pajak untuk wajib pajak. Ia pun mengungkapkan target pendapatan dari PBB pada tahun 2024 ini sebesar Rp 177 miliar.
"Memang tahun kemarin, belum tercapai semuanya. Dari angka baru 56 persen yang tercapai," katanya.
Pemkab Bandung, imbuhnya, turut menggulirkan program yaitu menghapus denda pembayaran pajak untuk wajib pajak.
"Apakah masyarakat tahu atau tidak. Nanti kita akan lihat lagi dan kaji lagi," katanya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!