Pemkab Bandung Sosialisasikan SPPT PBB P2 kepada Ratusan Kadus dan Kolektor Desa

ED
Senin, 4 Maret 2024 | 11:47 WIB
Bagikan
Pemkab Bandung Sosialisasikan SPPT PBB P2 kepada Ratusan Kadus dan Kolektor Desa

VISI.NEWS | SOREANG  - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melaksanakan sosialisasi penyampaian SPPT PBB P2 (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan) di Hotel Grand Sunshine Soreang, Senin (4/3/2024).

Dalam kegiatan sosialisasi itu dengan para pesertanya adalah Kadus (Kepala Dusun) dan Kolektor Desa di 270 desa dan 31 kecamatan se-Kabupaten Bandung. Sosialisasi ini pula dilaksanakan dalam tiga tahap, yaitu hari Senin-Rabu (4-6/3/2024) dengan jumlah 581 peserta.

Namun untuk hari pertama, Senin ini diikuti para Kadus dan Kolektor Desa dari 92 desa dengan jumlah 195 peserta. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kapabilitas dan kapasitas para Kadus dan Kolektor Desa dalam penyampaian SPPT PBB P2 kepada wajib pajak.

Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan untuk penyampaian SPPT PBB P2 itu, Bapenda Kabupaten Bandung merekrut para petugasnya dari para Kadus yang tersebar di semua desa di Kabupaten Bandung.

"Maksud dan tujuan kenapa dilaksanakan launching dan sosialisasi penyampaian SPPT PBB P2 ini. Ternyata ada wajib pajak yang belum memahami bagaimana cara bayar (PBB). Tentunya, kalau zaman dulu, petugas kolektor desa dari perangkat desa, RT, RW dan Kadus. Kalau sekarang ini, petugas SPPT PBB P2 ini tidak perlu menarik uang. Hanya menyampaikan SPPT PBB P2 kepada wajib pajak," tutur Bupati Dadang Supriatna dalam keterangannya.

Dadang Supriatna mengatakan terkait dengan pembayarannya langsung melalui aplikasi maupun transfer langsung ke rekening yang sudah ada di masing-masing bank.

"Apalagi sekarang dengan adanya digital saku, misalnya dengan BPR. Nanti kita kasih arahan (Kadus) dan nanti para petugasnya mendapatkan anggaran tambahan kalau seandainya menggunakan aplikasi seperti itu," kata Dadang Supriatna.

Pada dasarnya, imbuh Bupati Bedas, para petugas ini hanya menyampaikan saja SPPT PBB P2. "Tidak boleh menerima langsung pembayaran dari wajib pajak. Langsung saja dimasukkan ke rekening yang sudah ditentukan," katanya.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.