Pemkab Bandung Segera Tetapkan Penegasan Batas Wilayah Desa dan Kelurahan

ED
Selasa, 2 November 2021 | 02:23 WIB
Bagikan
Pemkab Bandung Segera Tetapkan Penegasan Batas Wilayah Desa dan Kelurahan

VISI.NEWS | SOREANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung akan segera melakukan penetapan dan penegasan batas wilayah administrasi desa/kelurahan. Pelacakan mandiri oleh masing-masing desa dan kelurahan, terkait batas wilayah tersebut, telah dilakukan pada bulan Juni hingga Oktober 2021.

Hal itu terungkap, saat Bupati Bandung Dadang Supriatna membuka kegiatan Penyusunan Kesepakatan Teknis Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa/Kelurahan di Valley Resort & Hotel, Rancabali, Senin (1/11/2021).

Kegiatan yang digagas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung, bekerjasama dengan Pusat Pemetaan Batas Wilayah (PPBW) - Badan Informasi Geospasial (BIG) itu, diikuti 260 desa dan 10 kelurahan di 30 kecamatan.

Menghadirkan narasumber Kepala PPBW-BIG Astrit Rismayanti dan Kepala Sub Bidang Sosialisasi Tata Wilayah Desa Kementerian Dalam Negeri RI Ayu Firman, kegiatan itu berlangsung mulai tanggal 1 hingga 18 November 2021, atau selama 12 hari kerja.

Melalui kegiatan tersebut, Bupati Dadang Supriatna berharap para peserta dapat menyepakati batas wilayah administrasi desa/kelurahan. Menurutnya penentuan batas wilayah desa dan kelurahan tidak hanya menyangkut ruang.

“Lebih dari itu, melalui batas yang jelas akan diketahui wilayah kerja administrasi dan kegiatan pembangunan, serta dapat meminimalisir terjadinya sengketa lahan. Untuk itu diperlukan pemetaan batas secara benar, sesuai aspek yuridis,” harap bupati didampingi Kepala DPMD Kabupaten Bandung Tata Irawan.

Penetapan batas wilayah, tutur bupati, harus segera dilaksanakan. Begitu pula dengan rekonsiliasi letter C nya. Hal itu diperlukan agar tidak ada lagi desa atau kelurahan yang berselisih tentang batas wilayah.

“Batas administrasi juga menentukan batas wilayah Kabupaten Bandung dengan kabupaten kota lainnya. Kalau sudah sesuai dengan aspek yuridis, akan menjadi salah satu persyaratan penting dalam kegiatan di desa, misalnya saat pemekaran wilayah. Di Kabupaten Bandung banyak desa dengan jumlah penduduk lebih dari 30.000 jiwa. Dan untuk pemekaran itu dibutuhkan data luas wilayah, jumlah penduduk dan heterogenitas masyarakat,” urainya.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.