Pemkab Bandung Segera Tetapkan Penegasan Batas Wilayah Desa dan Kelurahan
Terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI nomor 45 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, dan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 92 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, ditindaklanjuti dengan dibentuknya Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBD) Tingkat Kabupaten Bandung, yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Bandung Nomor 414/Kep.142-DPMD/2019 tanggal 11 januari 2019.
Ia pun berharap agar Tim PPBD tersebut, dapat menjalankan tugasnya dan mampu mengimplementasikan regulasi tersebut. Hal itu agar tercipta tertib administrasi pemerintahan, serta memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa, yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
“Penataan batas desa adalah unsur terpenting, dan merupakan langkah pertama dalam proses penataan ruang partisipatif di tingkat desa,” lanjut bupati yang akrab disapa Kang DS itu.
Batas desa yang jelas, tambah Kang DS, akan memberikan dasar yang kuat bagi desa untuk melakukan perencanaan pembangunan. Khususnya yang berkaitan dengan penggunaan lahan yang membutuhkan keterangan keruangan yang rinci dan akurat.
“Dengan adanya penataan batas desa dan rekaman posisi desa secara lengkap dengan wilayahnya, maka selanjutnya dapat diintegrasikan ke dalam data base spasial atau keruangan di tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi hingga nasional,” pungkas Kang DS.@alfa
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!