Pemkab Bandung Lanjutkan Assessment Pasca Longsor di Nagreg Bandung
VISI.NEWS | KAB. BANDUNG - Pasca bencana alam longsor di Desa Nagreg Kendan, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, pada Minggu (18/5/2025) pukul 22.30 WIB.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) hingga Rabu (21/5/2025) ini masih melakukan assessment atau pendataan di lokasi bencana alam tersebut.
"Sampai saat ini, kami dari BPBD masih menunggu data dari desa maupun Kecamatan Nagreg, terkait dengan data warga yang rumahnya mengalami rusak berat akibat bencana longsor tersebut. Termasuk rumah warga yang terdampak maupun yang terancam longsor tersebut. Untuk itu, dalam pelaksanaan assessment ini data harus berasal dari desa dulu, baru kami dari BPBD melakukan verifikasi lapangan," tutur Bupati Bandung Dadang Supriatna melalui Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Bandung Uka Suska Puji Utama dalam keterangannya, Rabu pagi.
Pasca bencana longsor, Uka Suska, menyebutkan bahwa BPBD melalui Bidang Rehabilitasi Rekonstruksi juga terus melakukan pendataan di lokasi bencana longsor.
"Melakukan pendataan atau assessment ini sambil menunggu data dari desa dan Kecamatan Nagreg. Dengan harapan datanya sinkron, sehingga desa harus mengumpulkan data KTP, KK dan sebagainya dari warga yang terdampak bencana longsor itu. Dari hasil pendataan ini nantinya dilakukan rapat penanganan lanjutan," katanya.
Uka Suska mengatakan pasca-bencana alam longsor tersebut, Bupati Bandung melalui melalui BPBD sudah melayangkan surat ke Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) untuk melakukan kajian.
"Jadi BPBD diminta oleh Pak Bupati dan dibantu PVMBG untuk melakukan kajian di lokasi longsor. Pihak PVMBG juga sudah ke lapangan untuk melakukan kajian. Saat ini, BPBD masih menunggu hasil kajian dari PVMBG untuk disampaikan ke Pak Bupati Bandung," kata Uka Suska.
"Apakah nanti hasil kajian itu misalnya yang terancam apakah harus direlokasi atau bagaimana? Kalau harus direlokasi, nanti ada uang pengganti untuk sewa rumah dari Pemkab Bandung bagi warga yang terdampak longsor. Apakah untuk tiga bulan atau enam bulan berdasarkan usulan dari desa dan kecamatan setempat. Karena bila dilihat secara kasat mata, lokasi longsor itu sangat membahayakan. Mengingat kondisi tebing atau lereng yang longsor itu cukup curam dan tinggi," tuturnya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!