Pemerintah Siapkan Skema Pembiayaan Berbasis HAKI Bagi Pelaku UMKM
VISI.NEWS | SOLO - Para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang memiliki sertifikat hak kekayaan intelektual (HAKI), akan mendapatkan kemudahan mendapatkan tambahan modal usaha melalui kredit perbankan melalui skema pembiayaan berbasis HAKI.
Saat ini, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) telah menerbitkan peraturan pemerintah (PP) yang mengatur pelaksanaan penyaluran pinjaman bank khusus bagi UMKM tersebut.
Direktur Pengembangan Kekayaan Intelektual, Industri Kreatif, Kemenparekraf, Dr. Robinson H Sinaga, mengungkapkan hal itu kepada wartawan, seusai membuka
"Sosialisasi dan Fasilitasi Pendaftaran Kekayaan Intelektual bagi Pelaku Usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif" di depan 125 pelaku usaha UMKM di Solo, Kamis (16/6/2022).
Sekarang ini, menurut Robinson, belum ada regulasi yang memungkinkan sertifikat HAKI bisa digunakan untuk jaminan kredit bank. Tetapi pada 2021, Kemenparekraf telah menerbitkan PP yang merujuk pada UU Parekraf.
"UU yang mengatur penggunaan sertifikat HAKI untuk agunan pinjaman belum ada petunjuk pelaksanaannya. Saat ini petunjuk pelaksanaan itu sudah di meja Presiden. Insya Allah dalam tempo satu setengah tahun pada 2024 penyaluran pinjaman bank dengan agunan sertifikat HAKI bisa dilaksanakan," ujarnya.
Dalam PP Kemenparekraf, sambungnya, sudah diatur nama bank yang ditunjuk. Kalau bank beralasan tidak tahu nilai selembar sertifikat HAKI, pemerintah juga akan menyediakan evaluator untuk menilai harga sertifikat.
"Banyak bank memang tidak tahu berapa harga selembar sertifikat HAKI. Contohnya, HAKI Coca Cola atau perusahaan nasional Grab, sulit diukur harganya. Kalau orang tahu nilai Grab pasti bisa goyang," sambungnya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!