Pemerintah Resmi Putuskan Hari Libur dan Cuti Bersama 2024

ED
Rabu, 13 September 2023 | 20:55 WIB
Bagikan
Pemerintah Resmi Putuskan Hari Libur dan Cuti Bersama 2024

Menko PMK juga menjelaskan, “penetapan jumlah hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 merujuk pada Keputusan Presiden No.251 Tahun 1967 tentang Hari Libur sebagaimana terakhir kali diubah dengan keputusan Presiden No.3 Tahun 1983 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden No.251 Tahun 1967”.

Berikut daftar hari libur nasional tahun 2024 yang terdiri dari 17 hari: - 1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi - 8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW - 10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili - 11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946 - 29 Maret: Wafat Isa Almasih - 31 Maret: Hari Paskah - 10-11 April: Hari Raya Idul Fitri 1445H - 1 Mei: Hari Buruh Internasional - 9 Mei: Kenaikan Isa Almasih - 23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE - 1 Juni: Hari Lahir Pancasila - 17 Juni: Hari Raya Idul Adha 1445H - 7 Juli: Tahun Baru Islam 1446H - 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI - 16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW - 25 Desember: Hari Raya Natal

Berikut daftar cuti bersama 2024 yang terdiri dari 10 hari: - 9 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek - 12 Maret: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946 - 8, 9, 12, 15 April: Cuti Bersama Idul Fitri 1445H - 10 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Isa Al Masih - 24 Mei: Cuti Bersama Hari Raya Waisak - 18 Juni: Cuti Bersama Idul Adha 1445H - 26 Desember: Cuti Bersama Hari Raya Natal

@wasti ms

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.