Pemerintah Larang Penjualan Rokok Eceran Dekat Sekolah: Kontroversi dan Dampaknya pada Pedagang Kecil
Roy menilai, aturan zonasi ini bukan solusi yang tepat. Menurutnya, dibandingkan mengatur area penjualan, pemerintah sebaiknya fokus pada edukasi berkelanjutan bagi anak-anak. Ia juga menyoroti pentingnya pemberantasan rokok ilegal yang lebih mudah dijangkau oleh anak-anak daripada memberikan batasan penjualan bagi rokok legal. "Mestinya, pemerintah fokus untuk memberantas rokok ilegal agar tidak mudah dijangkau oleh anak-anak. Bukannya memberikan batasan penjualan bagi rokok legal yang memberikan kontribusi sekitar Rp 230 triliun bagi penerimaan negara," tegasnya.
Roy juga menyatakan bahwa pembatasan penjualan rokok yang tertera pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 sudah cukup ketat. Ia mempertanyakan efektivitas aturan baru ini dalam mengurangi peredaran rokok ilegal. "Kalau aturan 200 meter ini diterapkan, apakah ini akan menambah rentetan pasal karet yang dibuat oleh pemerintah? Kalau aturan ini diterapkan, apakah bisa menghilangkan rokok ilegal? Yang ada rokok ilegal akan menjadi lebih banyak daripada rokok legal," ujarnya.
@shintadewip
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!