Pemerintah Larang Penjualan Rokok Eceran Dekat Sekolah: Kontroversi dan Dampaknya pada Pedagang Kecil
VISI.NEWS | JAKARTA - Pemerintah melarang penjualan rokok secara eceran dan dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan atau sekolah, serta tempat bermain anak. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Larangan ini bertujuan untuk mengurangi akses anak-anak terhadap rokok dan melindungi kesehatan masyarakat.
Namun, Anggota Dewan Penasehat Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Tutum Rahanta, menyarankan agar pemerintah berhati-hati dalam mengatur penjualan rokok. Menurutnya, aturan ini berpotensi menimbulkan kerancuan dalam implementasinya. Tutum berpendapat bahwa pembatasan usia adalah pengaturan yang paling adil. "Yang paling fair menurut saya adalah batasan umur, supaya tidak menimbulkan kerancuan juga di lapangannya. Kalau umur, clear, jelas siapapun bisa kita trace gitu ya, minta tanda pengenal dan lain-lain," katanya kepada detikcom, Minggu (4/8/2024).
Tutum menambahkan, ketentuan tentang tempat pendidikan dan tempat bermain akan menimbulkan perdebatan karena definisi tempat bermain yang luas. "Sangat debatable, kalau sekolah-sekolah mungkin yang tidak bergerak nggak masalah, kalau tempat bermain anak-anak, anak-anaknya nyamperin sendiri, mainnya di depan halaman kita atau di sebelah kita yang tanah kosong gitu," paparnya.
Selain itu, Tutum mengingatkan bahwa aturan ini akan berdampak luas pada pedagang kecil atau warung. "Apalagi kalau kita mau melebarkan masalah ini terhadap teman-teman kita yang warungan ya. Warungan itu akan terkena semua perasaan saya ya, karena ini membuat... kalau mereka penegakan hukum ini semuanya kena," jelasnya.
Ketua Umum Aprindo, Roy Mandey, juga menyoroti implementasi terkait zonasi tersebut. Ia mempertanyakan apakah pemerintah yang akan melakukan pengukuran jarak dari tempat berjualan ke satuan pendidikan atau memberlakukan zona steril di sekitar lingkup satuan pendidikan. "Apakah hanya sekolah atau tempat kursus? Narasinya tidak spesifik sehingga menimbulkan multitafsir dan menjadi pasal karet," kata Roy.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!