Pemerintah Diminta Bersikap Adil Dalam Menindak Pelanggaran Prokes

ED
Jumat, 14 Januari 2022 | 14:36 WIB
Bagikan
Pemerintah Diminta Bersikap Adil Dalam Menindak  Pelanggaran Prokes
VISINEWS |BANDUNG - Tersiar kabar denda pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) atas kasus kerumunan massa di acara Mal Festival Citylink Bandung, berakhir dengan denda sebesar Rp. 500 ribu, sementara denda pelanggaran Prokes terhadap tukang bubur di Tasik pada tahun 2021, mencapai Rp. 5 juta. Anggota DPRD Jawa Barat (Jabar) Cucu Sugyati mengatakan, di tengah meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia, termasuk di Jawa Barat (Jabar) masih terdapat adanya pelanggaran dan terbukti melakukan kesalahan serta berujung pada pemberian sanksi. "Misal, akhir-akhir ini ramai soal pelanggaran prokes yang memicu kerumunan pada konser Tri Suaka, Nabila Maharani dan Zidan di Kabupaten Subang, lalu di Bandung," katanya. Kasus pelanggaran Prokes di Bandung, lanjut Cucu, yaitu kerumunan di Mal Festival Citylink pada perayaan Imlek, dalam rekaman video yang viral tampak mal sangat dipenuhi oleh pengunjung yang menonton pertunjukan barongsai. "Menanggapi dua contoh kasus pelanggaran Prokes tersebut, ada penindakan yang dianggap tidak wajar yakni, pelanggaran di Mal Citylink, dimana hanya di denda Rp. 500 ribu lalu dianggap selesai," ujarnya. Cucu mengungkapkan, sikap petugas dirasa tegas dalam menangani kasus pelanggaran Prokes di Kabupaten Subang, namun tidak kemudian sama dalam menindak pelanggaran di Mal Citylink. "tulah yang selalu membuat publik kecewa, sering kali penegakan hukum selalu lebih tegas pada level yang lebih kecil," ungkapnya. Selain itu, Cucu mengaku heran dengan denda yang dikenakan pada pengelola mal sebesar Rp 500 ribu, denda tersebut dianggap 10 kali lebih kecil dari denda tukang bubur di Tasikmalaya yang didenda Rp 5 juta. "Saya dengar denda di Bandung hanya Rp 500 ribu, sementara tukang bubur di Tasikmalaya Rp 5 juta, Kenapa denda mal lebih kecil dibanding tukang bubur?," imbuhnya. Meski antara kerumunan mal dan tukang bubur menggunakan pendekatan hukum yang berbeda, ia berharap pemerintah bisa bersikap adil dalam memberikan sanksi. "Seharusnya ada standar, Ini kan cukup mencolok kenapa denda mal lebih kecil hanya Rp 500 ribu sedangkan tukang bubur Rp 5juta," pungkasnya.@eko.

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.