Polrestabes Bandung Siagakan 1.380 Personel Amankan Final Piala Presiden 6 Aug 2026 PowerCore 5.0 Meluncur, Solusi Listrik Prefabrikasi Pertama untuk Pusat Data AI Berdaya Tinggi 6 Aug 2026 STEM Jadi Kunci, Menaker Dorong Lulusan Kampus Siap Hadapi Dunia Kerja 6 Aug 2026 Penentuan Semifinal ASEAN Hyundai Cup 2026 Dimulai, Indonesia Wajib Menang atas Singapura 6 Aug 2026 HYPTEC HT Tampil Dua Wajah di GIIAS 2026, GAC Buktikan SUV Listrik Bisa Bergaya Mewah hingga Rally Dakar 6 Aug 2026 Ekonomi Jabar Tumbuh 5,73 Persen, Kemiskinan Turun ke 6,54 Persen 6 Aug 2026 Persija Kalahkan Arema FC 3-1, Raih Peringkat Ketiga Piala Presiden 2026 6 Aug 2026 Persija vs Arema FC Imbang 1-1 pada Babak Pertama 6 Aug 2026 PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Ketiga Roy Suryo 6 Aug 2026 Survei LSI: Kepuasan Publik terhadap Prabowo Capai 78,7 Persen 6 Aug 2026 Polrestabes Bandung Siagakan 1.380 Personel Amankan Final Piala Presiden 6 Aug 2026 PowerCore 5.0 Meluncur, Solusi Listrik Prefabrikasi Pertama untuk Pusat Data AI Berdaya Tinggi 6 Aug 2026 STEM Jadi Kunci, Menaker Dorong Lulusan Kampus Siap Hadapi Dunia Kerja 6 Aug 2026 Penentuan Semifinal ASEAN Hyundai Cup 2026 Dimulai, Indonesia Wajib Menang atas Singapura 6 Aug 2026 HYPTEC HT Tampil Dua Wajah di GIIAS 2026, GAC Buktikan SUV Listrik Bisa Bergaya Mewah hingga Rally Dakar 6 Aug 2026 Ekonomi Jabar Tumbuh 5,73 Persen, Kemiskinan Turun ke 6,54 Persen 6 Aug 2026 Persija Kalahkan Arema FC 3-1, Raih Peringkat Ketiga Piala Presiden 2026 6 Aug 2026 Persija vs Arema FC Imbang 1-1 pada Babak Pertama 6 Aug 2026 PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Ketiga Roy Suryo 6 Aug 2026 Survei LSI: Kepuasan Publik terhadap Prabowo Capai 78,7 Persen 6 Aug 2026

Pemerintah Desa Sukakarya Akan Tindak Tegas Pembuang Sampah Sembarangan

ED
Jumat, 5 Juli 2024 | 19:30 WIB
Bagikan
Pemerintah Desa Sukakarya Akan Tindak Tegas Pembuang Sampah Sembarangan

VISI.NEWS | KAB. BEKASI - Desa Sukakarya, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, mulai mengambil langkah serius dalam menangani masalah sampah. Pemerintah desa, melalui Sekretaris Desa Suparman, menyatakan akan menindak tegas masyarakat yang membuang sampah sembarangan di ruang lingkup wilayah desa tersebut. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan desa.

Suparman menjelaskan bahwa tindakan tegas ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi No. 4 tahun 2017. "Kami telah memasang spanduk larangan buang sampah sembarangan di beberapa titik strategis. Namun, masih banyak warga yang mengabaikan aturan ini," kata Suparman pada Jumat (05/07/2024).

Dalam Perda tersebut, dijelaskan bahwa pelanggar bisa dikenakan sanksi atau denda paling banyak sebesar Rp 50 juta. "Sanksi ini bukan hanya untuk menakut-nakuti, tapi lebih kepada upaya edukasi dan pembinaan masyarakat agar lebih sadar akan pentingnya kebersihan lingkungan," tambahnya.

Pemerintah desa juga akan melakukan patroli rutin untuk memantau kebersihan di seluruh wilayah desa. Warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan diberikan peringatan pertama berupa himbauan dan arahan. Jika masih ditemukan pelanggaran yang sama, barulah sanksi dan denda akan diterapkan.

"Kami berharap warga Desa Sukakarya bisa lebih disiplin dalam menjaga kebersihan lingkungan. Ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tapi juga seluruh masyarakat," ujar Suparman. Ia menekankan pentingnya kerjasama antara pemerintah desa dan warga untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.

Selain penindakan, pemerintah desa juga berencana mengadakan sosialisasi dan edukasi mengenai pengelolaan sampah yang baik dan benar. Kegiatan ini akan melibatkan berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat dan pemuda desa, guna meningkatkan kesadaran dan partisipasi warga.

Dengan langkah-langkah tersebut, pemerintah Desa Sukakarya berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan nyaman untuk semua warganya. "Mari kita bersama-sama menjaga kebersihan desa kita demi masa depan yang lebih baik," tutup Suparman.

@rizalkoswara

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.