Pemerintah Cairkan Rp18,9 T ke 546 Pemda untuk Gaji PPPK
Ilustrasi./visi.news/
Surat tersebut ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota se-Indonesia serta ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti.
"Bantuan pemeritah pusat ke pemerintah daerah sudah disalurkan sesuai rencana pada hari Jumat 7 Agustus 2026 yang lalu," kata Nufransa.
Dalam surat tertanggal 6 Agustus 2026 tersebut, pemerintah menyampaikan penyaluran bantuan sebagai bagian dari dukungan terhadap keberlanjutan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan masyarakat.
"Dalam rangka mendukung keberlanjutan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan masyarakat di daerah serta memenuhi aspirasi dari masyarakat daerah, bersama ini disampaikan bantuan Presiden atau bantuan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah," sebagaimana dikutip dari surat tersebut.
Penyaluran bantuan Presiden atau pemerintah pusat itu dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026.
Keputusan tersebut mengatur penyesuaian rincian alokasi dan penyaluran Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2026, penyaluran kurang bayar Dana Bagi Hasil sampai dengan Tahun Anggaran 2024, serta penyaluran Dana Treasury Deposit Facility pada Tahun Anggaran 2026.
Pemerintah daerah dapat mengakses informasi mengenai penyesuaian Transfer ke Daerah melalui Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) masing-masing daerah.
"Pemerintah Daerah dapat mengakses penyesuaian Transfer ke Daerah tersebut melalui Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) setiap daerah pada tautan https://sikd.kemenkeu.go.id/," tertulis dalam surat Ditjen Perimbangan Keuangan tersebut.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!