Pemerintah Cairkan Rp18,9 T ke 546 Pemda untuk Gaji PPPK

Desi Rossilawati
Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:47 WIB
Bagikan
Pemerintah Cairkan Rp18,9 T ke 546 Pemda untuk Gaji PPPK

Ilustrasi./visi.news/

VISI.NEWS - Pemerintah pusat telah menyalurkan dana bantuan kepada pemerintah daerah untuk mendukung belanja pegawai, termasuk pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengatakan dana bantuan yang telah dicairkan pemerintah pusat tersebut mencapai Rp18,9 triliun dan diberikan kepada 546 pemerintah daerah yang mengalami kendala fiskal.

Tito mengatakan dana tersebut telah ditransfer dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah sejak akhir pekan lalu.

"Sudah ditransfer (ke Pemda)," kata Tito dalam keterangannya dikutip, Selasa (11/8/2026).

Menurut Tito, dana sebesar Rp18,9 triliun tersebut terdiri dari pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum dibayarkan pemerintah pusat sebesar Rp10 triliun. Sementara itu, lebih dari Rp8 triliun lainnya merupakan penambahan atau top up Dana Alokasi Umum (DAU) kepada pemerintah daerah.

Tito menjelaskan, kebijakan tersebut berangkat dari perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap permasalahan fiskal di daerah. Dana tersebut ditujukan untuk mendukung belanja pegawai serta kepentingan pembangunan daerah yang memiliki kondisi fiskal lemah.

"Dengan adanya tambahan ini, kita semua berharap ini akan sudah menyelesaikan permasalahan belanja pegawai baik PPPK maupun paruh waktu juga. Ya itu dibiayai, dibayar oleh pemda masing-masing," katanya.

Penyaluran Dana ke Pemda

Pemberitahuan mengenai transfer dana kepada pemerintah daerah sebelumnya juga telah disampaikan Kementerian Keuangan melalui surat nomor S-75/PK/2026.

Surat tersebut ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota se-Indonesia serta ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti.

"Bantuan pemeritah pusat ke pemerintah daerah sudah disalurkan sesuai rencana pada hari Jumat 7 Agustus 2026 yang lalu," kata Nufransa.

Dalam surat tertanggal 6 Agustus 2026 tersebut, pemerintah menyampaikan penyaluran bantuan sebagai bagian dari dukungan terhadap keberlanjutan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan masyarakat.

"Dalam rangka mendukung keberlanjutan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan masyarakat di daerah serta memenuhi aspirasi dari masyarakat daerah, bersama ini disampaikan bantuan Presiden atau bantuan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah," sebagaimana dikutip dari surat tersebut.

Penyaluran bantuan Presiden atau pemerintah pusat itu dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026.

Keputusan tersebut mengatur penyesuaian rincian alokasi dan penyaluran Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2026, penyaluran kurang bayar Dana Bagi Hasil sampai dengan Tahun Anggaran 2024, serta penyaluran Dana Treasury Deposit Facility pada Tahun Anggaran 2026.

Pemerintah daerah dapat mengakses informasi mengenai penyesuaian Transfer ke Daerah melalui Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) masing-masing daerah.

"Pemerintah Daerah dapat mengakses penyesuaian Transfer ke Daerah tersebut melalui Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) setiap daerah pada tautan https://sikd.kemenkeu.go.id/," tertulis dalam surat Ditjen Perimbangan Keuangan tersebut.

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.