Pemberian Izin Tambang Minerba kepada Ormas Keagamaan Berdasarkan PP Nomor 25 Tahun 2024

ED
Rabu, 24 Juli 2024 | 06:00 WIB
Bagikan
Pemberian Izin Tambang Minerba kepada Ormas Keagamaan Berdasarkan PP Nomor 25 Tahun 2024

Ormas keagamaan yang memenuhi syarat dapat mengajukan permohonan IUPK melalui sistem OSS BKPM. Setelah itu, Bahlil dapat menerbitkan IUPK tambang untuk ormas keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan adanya peraturan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui pengelolaan sumber daya alam yang dikelola oleh ormas keagamaan.

@shintadewip

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.