Pemberian Izin Tambang Minerba kepada Ormas Keagamaan Berdasarkan PP Nomor 25 Tahun 2024
ED
Editor
Shinta Dewi P
Rabu, 24 Juli 2024 | 06:00 WIB
Ormas keagamaan yang memenuhi syarat dapat mengajukan permohonan IUPK melalui sistem OSS BKPM. Setelah itu, Bahlil dapat menerbitkan IUPK tambang untuk ormas keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan adanya peraturan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui pengelolaan sumber daya alam yang dikelola oleh ormas keagamaan.
@shintadewipBerita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!