Pembacok Penjual Gado Gado Tertangkap, Pelaku Diancam Lima Tahun Penjara
ED
Editor
M Purnama Alam
Senin, 10 Januari 2022 | 04:47 WIB
Ilham dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.@redho
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!