Pelepasliaran Elang, Kado HUT ke-25 Balai TN Gunung Halimun Salak untuk Alam Indonesia

ED
Jumat, 4 Maret 2022 | 14:00 WIB
Bagikan
Pelepasliaran Elang, Kado HUT ke-25 Balai TN Gunung Halimun Salak untuk Alam Indonesia

Lebih lanjut, Munawir mengungkapkan kegiatan pelepasliaran ini sangat penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan terkait perlindungan hidupan liar di dalamnya. Secara khusus kegiatan ini berperan dalam menjaga kelestarian satwa karena Elang Jawa dan Elang Brontok yang merupakan jenis aves (burung) yang dilindungi, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.

"Khususnya Elang Jawa, satwa ini termasuk salah satu dari 25 satwa prioritas yang terancam punah, dan merupakan satwa endemik Pulau Jawa serta salah satu dari 3 spesies kunci di TNGHS bersama jenis satwa lainnya yaitu Owa Jawa dan Macan Tutul Jawa," ujar Munawir.

Pelepasliaran dilakukan bersama dengan pihak Star Energy Geothermal Salak Ltd., sebagai bentuk keterlibatan pihak swasta didalam mendukung program pemerintah dalam bidang konservasi sumberdaya alam dan ekosistemnya. Selain itu, kegiatan ini juga melibatkan beberapa komunitas generasi muda, diantaranya Bio Konservasi Indonesia dan Duta TanaHalisa.

"Balai TNGHS dengan dukungan dan kerjasama para pihak, baik sektor pemerintah daerah, swasta, LSM, akademisi, dan khususnya masyarakat merupakan modal utama untuk terus mensukseskan program pelestarian keanekaragaman hayati, khususnya di kawasan TNGHS," pungkas Munawir. @alfa

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.