Pelaku Pengoplos Gas Elpiji di Sukabumi Masih dalam Pengejaran Polisi

Desi Rossilawati
Selasa, 17 Desember 2024 | 09:05 WIB
Bagikan
Pelaku Pengoplos Gas Elpiji di Sukabumi Masih dalam Pengejaran Polisi

VISI.NEWS | SUKABUMI - Polisi kini masih melakukan pengejaran terhadap para pelaku pengoplosan gas elpiji subsidi 3 Kg yang dilakukan di sebuah gudang di wilayah Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun menuturkan terduga pelaku yang sudah teridentifikasi berjumlah 5 orang dengan peran yang berbeda yaitu satu orang sebagai pemilik gudang termasuk owner usaha oplos gas, satu orang pengelola, kemudian tiga orang pegawai.

“Diduga jumlah pelaku 5 orang tapi masih bisa bertambah,” ujar Bagus di Polres Sukabumi, Senin (16/12/2024).

Lebih lanjut Bagus menuturkan yang berperan sebagai pemilik sekaligus owner diserahkan oleh pengacaranya ke Polres Sukabumi Kota pada Senin siang. “Saat ini masih dilakukan pemeriksaan,” imbuh Bagus.

Kasus pengoplosan gas ini terungkap setelah polisi melakukan penggerebekan sebuah gudang di Kampung Cikujang RT 15/03, Desa Gunungguruh, Kecamatan Gunungguruh, Selasa (10/12/2024) lalu.

Akan tetapi dalam penggerebekan tersebut, para pelaku sudah terlebih dulu meninggalkan gudang.

Adapun modus yang dilakukan pelaku yaitu dengan cara memindahkan gas dari tabung 3 Kg atau subsidi ke dalam tabung gas 12 Kg non subsidi menggunakan regulator. Kemudian gas 12 Kg hasil suntikan itu dijual ke konsumen seharga Rp 235 ribu per tabung.

Adapun aksi pengoplosan gas telah berlangsung kurang lebih 6 bulan. Dari aksi tersebut pelaku bisa mendapatkan keuntungan kurang lebih Rp 11.701.500 per harinya. Sehingga apabila dihitung selama 6 bulan maka negara mengalami kerugian sebesar Rp 2.106.270.000 akibat pengoplosan gas tersebut. @andri

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.